Kamis, 30 April 2026

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Mirip Benang Kusut, Kerusakan di Bukit Soeharto Makin Parah Ini Sebabnya

Penyelesaian secara komprehensif harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, guna menyelamatkan Tahura.

Tayang:
Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Pondokan warga di Km 60, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda yang masuk kawasan Tahura. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga dan Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah II Samarinda tengah membuat peta kerusakan yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Nantinya, setelah peta kerusakan tersebut selesai akan diberikan ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, dan juga Pemerintah Pusat.

"Otomatis kita berikan ke pemangku, kita harap pemangku bisa jadi leader dalam penanganan masalah di Tahura," ucap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Senin (28/5/2018).

Lanjut dia menjelaskan, penyelesaian secara komprehensif harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, guna menyelamatkan Tahura.

Baca: Dilema Petugas Patroli Bukit Soeharto, Tegur Warga karena Penambangan Liar Malah Diancam Parang

Pasalnya, pihaknya mendapati banyak aktivitas ilegal di kawasan Tahura.

Balai Gakkum mendoronga agar Dishut Kaltim dapat segera membuat zona pemanfaatan, yang terdiri dari zona inti hingga khusus.

Setelah membuat zona pemanfaatkan, lalu dibuat rencana pengelolaan.

Dengan adanya zona pemanfaatan, dapat memudahkan langkah penindakan yang akan dilakukan pihaknya.

"Rencana pengelolaan harus dibuat dengan penataan zona, hal ini dapat memudahkan penyelesaian masalah di Tahura," tegasnya.

Baca: Selamatkan Tahura Bukit Soeharto, Dishut akan Tutup RM Tahu Sumedang!

Kendati demikian, pihaknya belum dapat membeber secara detail terkait kerusakan yang terjadi di Tahura.

Saat ini tengah menyusun peta kerusakan yang terjadi di Tahura.

"Kira-kira begitu (banyak masalah), kita masih tunggu pemetaan kerusakan yang terjadi," jelasnya.

Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim akan menyusun zonasi untuk mengurai benang kusut di Tahura Bukit Soeharto.

Hal ini diungkapkan Kepala Dishut Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Senin (28/5/2018).

Salah satu zonasi yang akan ditetapkan yakni Zona Pemanfaatan.

Zona ini diperuntukkan bagi kawasan Tahura yang terlanjur didiami masyarakat.

Meski demikian, tetap ada kewajiban bagi masyarakat yang beraktivitas di dalam Zona Pemanfaatan, tersebut.

"Ya nanti ada perjanjiannya. Kalau bertani tanaman yang boleh apa. Kalau berjualan kontribusinya apa? Kewajibannya apa? Itu nanti diatur dan ada hitung-hitungannya," kata Wahyu.

Senada, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto, Rusmadi juga mengungkapkan soal pembagian zonasi tersebut.

"Yang jelas, zona itu (pemanfaatan) hanya untuk warga yang terlanjur bermukim disitu. Bukan untuk yang baru. Tidak boleh juga ada penambahan luas lahan garapan," ujar Rusmadi.

Adanya Zona Pemanfaatan ini, sejalan dengan Program Hutan Kemasyarakatan di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Artinya hutan bisa menyejahterakan masyarakat. Tapi jangan disalahartikan masyarakat seenaknya. Tidak demikian. Pemerintah ingin agar tidak ada masyarakat yang terusir dari tanah yang digarapnya puluhan tahun. Tapi, tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi," katanya.

Secara garis besar, lanjut Rusmadi, teknisnya warga diminta membentuk kelompok.

Selanjutnya, kelompok tersebut diberi tanggungjawab untuk menjaga hutan di lahan garapannya, tanpa ada pembukaan lahan baru.

"Mereka juga kita minta menghijaukan titik lokasi yang kita tentukan sebagai ganti lahan yang sudah mereka buka. Sekaligus mereka memastikan penghijauan itu berhasil. Sebab, memindahkan mereka itu rasanya tidak mungkin," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved