Edisi Cetak Tribun Kaltim
Dishut Kaltim Bakal Tutup RM Tahu Sumedang 1 Juli Mendatang, Begini Sikap Pengelola
Nanang selaku pengelola RM Tahu Sumedang mengakui, selama beroperasi memang belum mengantongi izin resmi.
Penulis: tribunkaltim |
"Izinnya silakan diurus di Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)," kata Wahyu.
Selanjutnya, RM Tahu Sumedang juga harus menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dishut.
Isi perjanjian kerjasama tersebut, dirancang oleh Dirjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai pengelola suatu kawasan hutan diperkenankan melakukan kerjasama dengan badan usaha atau pun masyarakat yang ada di kawasan hutan.
Selain menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil menggunakan tanah negara, badan usaha yang beroperasi di kawasan hutan juga bisa bekerjasama dengan KPH setempat dalam bentuk bisnis.
Wahyu pun mengaku selama ini tak pernah makan di RM Tahu Sumedang, yang banyak dijadikan persinggahan warga yang melintas di Samarinda dan Balikpapan.
"10 tahun mereka beroperasi secara ilegal dan belum ada kontribusi kepada daerah. Apakah karena tidak tahu, atau tutup mata? Yang jelas, kita sudah berulangkali bersurat ke mereka," katanya.
Tindakan represif bakal ditempuh jika RM Tahu Sumedang tetap nekat beroperasi tanpa mengurus izin.
"Bukan persuasif lagi. Tapi represif. Kita ada Polhut, kita ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Kita juga bisa minta bantuan Balai Gakkum. Represif kesannya memang tak manusiawi, tapi, kita sudah coba berulang kali peringatkan," tandas Wahyu. (*)