Pemilihan Presiden 2019
Pakar Hukum Romli Atmasasmita Sebut #2019GantiPresiden Ilegal dan Mengarah Ajakan Makar
Romli Atmasasmita menyebut jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.
"Bawaslu tdk bisa bedakan kegiatan kampanye fn bukan.pertanyaanya mana ada kegiatan tagar ganti presiden jika bukan u tujuan kampanye pilpres 2019; seandainya tdk ada pilpres apakah tagar tsb ada??" kata dia.
Romli juga menganggap tagar #2019GantiPresiden melanggar UU Pemilu/Pilpres.
Tak hanya melanggar pemilu, Romli juga mengatakan jika tagar tersebut menyalahi KUHP
Secara tegas, Romli Atmasasmita menyebut jika tagar yang di keluarkan di 2018 ini adalah upaya mengajak makar terhadap pemerintahan yang sah.
Dirinya mengatakan jika tagar tersebut seharusnya digaungkan saat masa kampanye pada tahun 2019 mendatang, bukan di tahun 2018 ini.
Sementara itu, #2019GantiPresiden sendiri awalnya digalakkan oleh partai oposisi, PKS dan diikuti sejumlah partai lainnya.
Dikutip laman Twitter Mardani Ali Sera, pada Minggu (6/5/2018), para relawan telah mendeklarasikan Gerakan #2019GantiPresiden serta sikap mereka, di Monas, Jakarta.
Seperti sikap atas keprihatinan terhadap kemiskinan, ketidakadilan, ketidak-berpihakan, dan ancaman terhadap kedaulatan, serta krisis kepemimpinan yang terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka menyatakan akan berjuang dan mengawal Pemilu 2019 yang jujur hingga pergantian presiden terwujud.
Tagar yang awalnya muncul dari gelang karet ini sudah berkembang, seperti dituliskan dalam mug, hingga kaos yang diperjual belikan.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pakar Hukum Romli Atmasasmita Sebut #2019GantiPresiden Ilegal dan Berlawanan dengan Prinsip Pemilu