Minggu, 10 Mei 2026

Artidjo Pensiun, Suryadharma Ali Ajukan PK di MA. Akan Ada Gelombang PK Napi Koruptor?

"Harapannya ya dapat keadilan. Orang (sebelumnya) diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma.

Tayang:
istimewa
Artidjo Alkostar 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Suryadharma Ali tampak bersemangat ketika melangkahkan kaki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).

Meski terlihat lebih kurus, Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu optimistis dirinya bakal mendapat keadilan yang sesungguhnya. Suryadharma kembali menguji putusan hakim terhadapnya.

Bersama pengacaranya, Suryadharma mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

"Harapannya ya dapat keadilan. Orang (sebelumnya) diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.

Namun, Suryadharma memastikan ada kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.

"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa. Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," kata Suryadharma.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara. Kurang dari dua pekan sebelumnya, ada dua narapidana kasus korupsi yang mengajukan upaya hukum PK.

Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanungrum dan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, harus mendekam di penjara selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang.

Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun. Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

[Abba Gabrillin]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Purnatugas Artidjo dan Gelombang PK Napi Koruptor",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved