Tak Beri THR pada Pegawai Honorer, Ketua FPTTH Sebut Pemprov Kaltim Melanggar Sila Kedua Pancasila
Sementara, Dayang dalam suratnya tertanggal 5 Juni menyebutkan THR hanya untuk guru dan tenaga pendidik PNS.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Baca juga:
Tak Beri THR pada Pegawai Honorer, Ketua FPTTH Sebut Pemprov Melanggar Sila Kedua Pancasila
Gara-gara Seekor Kucing, Klub Ini Harus Membayar Denda Hingga Setengah Miliar
Dapat Pertanyaan Ini dari Jurnalis, Romelu Lukaku Tertawa hingga Pukul Meja
Jawaban Ali Ngabalin Saat Ditanya Kepentingan Masuk Tim Istana Bikin Glenn Fredly Tersenyum
Wahyuddin juga menyesalkan adanya perbedaan sikap antara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan Kepala Disdikbud Kaltim, Dayang Budiati.
Diketahui, saat dikonfirmasi wartawan, usai buka puasa bersama SKK Migas, Awang menuturkan Pemprov melalui SKPD terkait sudah menyiapkan THR untuk honorer.
Sementara, Dayang dalam suratnya tertanggal 5 Juni menyebutkan THR hanya untuk guru dan tenaga pendidik PNS.
"Ini mana yang benar. Mana yang harus dipercaya. Tapi, masa sih untuk THR yang hanya setahun sekali Pemprov tidak bisa menganggarkan. Sementara saat SMA/SMK masih di kabupaten/kota, THR ada," ujar Wahyuddin. (*)