Rabu, 8 April 2026

Anulir Keputusan PHBI, Takbir Keliling di Berau Akhirnya Boleh Dilaksanakan

Setelah menuai polemik di tengah-tengah masyarakat, keputusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) akhirnya dianulir.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Pertemuan Bupati Berau bersama pengurus PHBI dan masyarakat, memutuskan, kegiatan takbir keliling tahun ini boleh digelar. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Setelah menuai polemik di tengah-tengah masyarakat, keputusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) akhirnya dianulir.

Seperti yang disampaikan oleh Bupati Berau, Muharram Sabtu (9/6/2018) malam tadi.

Setelah menggelar pertemuan dengan masyarakat, Muharram menyampaikan, kegiatan takbir keliling tahun ini, boleh dilaksanakan.

"Takbir keliling dengan roda dua dan roda empat, tahun ini boleh dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat bisa mengumandangkan takbir secara langsung, menggunakan kaset atau CD, dengan pengeras suara," tegas Muharram.

Baca: Dekati Idul Fitri, Harga Komoditi Barito Pasar Pandansari Tak Bergejolak Naik

Namun untuk menjaga kondusifitas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Diantaranya, kegiatan takbir keliling harus tetap menjaga nuansa islami.

Takbir keliling sambil melepas pakaian tentu kurang pantas dilakukan.

"Tidak boleh menaiki kendaraan melebihi kapasitas penumpang," katanya lagi.

Baca: Lama Cuma jadi Rumor, Baru Terungkap Sesungguhnya Ayah dari Putra Sarah Azhari, Lihat Fotonya

Selain itu, Muharram juga mengatakan, dalam pelaksanaan takbir keliling ini, masyarakat dilarang membawa atribut partai, maupun atribut kampanye yang berkaitan dengan pesta demokrasi yang akan digelar dalam waktu dekat.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, agar kegiatan ini mendapat dukungan keamanan dari jajaran Polres Berau.

Sebelumnya, PHBI menggelar rapat tanpa dihadiri oleh Bupati Berau, Muharram. Dalam rapat tersebut, PHBI memutuskan, tahun 2018 ini meniadakan takbir keliling. Sesuai dengan hasil keputusan rapat PHBI Nomor 09/PHBI-Br/VI/2018 tentang pelaksanaan takbiran, menghimbau kepada seluruh pengurus masjid, surau dan musholla untuk dapat melaksanakan takbiran pada malam Idul Fitri 1439 H, di tempat-tempat ibadah dan rumah masing-masing.

Baca: Depresi tak Naik Kelas, Siswa SMP Nekat Panjat Tower BTS Setinggi 40 Meter

Namun, keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang menganggap keputusan itu sudah tepat lantaran PHBI hanya bermaksud menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagian lagi menganggap keputusan tersebut terlalu berlebihan, mengingat takbir keliling merupakan bagian dari budaya masyarakat muslim dan juga sebagai kegiatan bernuasa religi dan islami.

Setelah menganulir keputusan tersebut, Muharram berharap, tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat, dan perayaan Idul Fitri bisa berjalan lancar dan aman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved