MUI Sidak Proses Penyembelihan Ayam di Pasar Baru, Begini Hasilnya

Ketua Komisi Fatwa MUI Balikpapan, KH Jailani Mawardi, mengatakan, sidak ini merupakan agenda tahunan.

Penulis: Siti Zubaidah |
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Balikpapan, Minggu (10/6/2018).

Sidak itu melihat langsung proses penyembelihan ayam. Ternyata madih ada pemotong ayam yang tidak mengikuti syariat Islam

Ketua Komisi Fatwa MUI Balikpapan, KH Jailani Mawardi, mengatakan, sidak ini merupakan agenda tahunan.

MUI Kota Balikpapan dalam hal ini melalui komisi fatwa akan selalu mengagendakan dan melihat langsung proses penyembelihan hewan, khususnya ayam.

Apalagi menjelang Idul Fitri atau Idul Adha, daging ayam dibutuhkan oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, sesuai dengan peraturan komisi fatwa, minggu terakhir menjelang Idul Fitri komisi Fatwa menjagak Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Balikpapan untuk datang ke Pasar Baru.

"Yang ditemukan tidak sesuai standar, karena harus bersih. Kita lihat darah ayam berhambur di lantai, tidak sesuai syariat Islam," kata Jailani.

Baca juga:

Ungkap AlasanTokoh Ingin Dekat dengan Penguasa, Amien Rais Beri Analogi Tukang Sihir Zaman Fir'aun

Tarung Bulan Depan, Lucas Matthysse Berjanji Tak Biarkan Manny Pacquiao Beristirahat dengan Tenang

Copot 3 Kepala Dinas, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pelaksana Tugas

Cetak Gol ke Gawang Selandia Baru, Penyerang India Samai Catatan Ibrahimovic

Menurutnya, ada Pengusaha pemotongan yang sudah dua tahun beraktivitas di pasar itu, namun tidak mengetahui ketentuan syariat untuk menyembelih ayam.

"Padahal dalam sehari potong ayam yang disembelih mencapai 600 sehari. Namun kurang sempurna," ujarnya.

Solusinya, MUI Balikpapan sudah mengingatkan untuk petugas-petugas pemotong ayam agar selalu ikut pelatihan.

Dalam pelatihan itu nanti ada dokter hewan yang membimbing cara penyembelihan ayam dengan benar hingga mendapatkan hasil pemotongan yang sempurna.

"Kalau tidak sempurna tata cara pemotongan hewan dengan syariat Islam berakibat fatal, kalau tidak sempurna berarti tidak halal. Artinya haram dimakan. Kalau tidak tahu, berarti tidak ada hukumnya," ungkapnya. 

Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co dari pemberitaan LP POM MUI, beberapa tahap yang harus diperhatikan, khususnya dalam penyembelihan ayam secara massal:

1. Ayam harus masih hidup dan sehat serta diperlakukan dengan baik sebelum disembelih. Kadang-kadang ayam diangkut dengan mobil atau motor dari tempat yag cukup jauh sebelum disembelih, oleh karena itu perlu diperiksa apakah ada yang mati. Ayam yang mati harus segera dipisahkan dan tidak disembelih.

2. Membaca kalimat Allah (bismillah) sesaat sebelum menyembelih untuk setiap ekor hewan yang disembelih.

3. Memotong dengan sempurna saluran pernafasan, saluran pencernaan dan pembuluh darah nadi dengan pisau yang tajam. Untuk penyembelihan massal, aspek ini harus diperhatikan dengan seksama, jangan sampai ada yang terlewat atau tidak terputus dengan sempurna. Tidak boleh hanya dengan menusuk leher ayam, karena dikhawatirkan tidak memotong saluran-saluran tersebut dengan sempurna.

4. Meletakkan dan membiarkan ayam mati dengan sempurna dan darah keluar dengan tuntas sebelum proses selanjutnya, seperti pencelupan ke dalam air panas, pencabutan bulu dan pembersihan. Jangan sampai dalam keadaan masih hidup ayam tersebut langsung dimasukkan ke dalam air panas.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved