Tak Bisa Sembarangan, Ini Standar Penggunaan Balon Udara agar Tak Membahayakan Penerbangan
Namun, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan standar bisa berbahaya bagi penerbangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Balon udara sering digunakan dalam berbagai festival maupun perayaan.
Namun, penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan standar bisa berbahaya bagi penerbangan.
Dilansir Tribunwow dari Twitter Air Nav Indonesia, ada 9 syarat yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan balon udara.
1. Harus ditambah tiga tali yang diletakkan di bagian paling bawah balon dan dilengkapi panji-panji agar dapat terlihat.
2. Tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti tabung gas, petasan, dll.
3. Menerbangkan balon udara juga harus memiliki radius 15 km di luar bandara.
4. Memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.
5. Hanya boleh dilakukan pada pagi hingga sore hari.
Baca juga:
Diduga Terkena Ledakan Ponsel saat Diisi Daya, Pimpinan Cradle Fund Tewas di Kamarnya
Lidik Kasus Sukmawati Dihentikan, Ratna Sarumpaet: Kasus Ini Sensitif, Polisi Harus Transparan!
Peter dan Kasper Schmeichel, Generasi Ayah dan Anak ke-25 Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Baliho Partai Demokrat Dituding Mirip Foto Keluarga SBY, Marzuki Alie: Nggak Ada Partai Pribadi!
6. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik, dan juga SPBU.
7. Tiga hari sebelum penggunaan, harus ada laporan ke pemerintah daerah, kepolisian, dan atau kantor otoritas bandar udara.
8. Jika balon terlepas dari tali silakan untuk melapor pada pemerintah daerah, kepolisian, dan atau kantor otoritas bandar udara.
9. Boleh menggunakan kawasan tertentu setelah mendapatkan izin dari TNI/ kantor otoritas banda udara dan Airnav minimal 7 hari sebelum penggunaan.
Hal tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak agar tidak terjadi kecelakaan yang bisa membahayakan penerbangan.
Bahaya yang bisa ditimbulkan saat menerbangkan balon udara secara liar antara lain balon udara bisa menutupi bagian depan pesawat yang menganggu pandangan pilot.
Efeknya, pilot akan kesulitan mendapatkan panduan visual dalam pendaratan.
Selain itu bahaya juga terjadi jika balon udara liar masuk ke dalam mesin pesawat yang bisa mengakibatkan kebakaran mesin maupun mesin mati.
Berdasarkan laporan pilot, sebanyak 63 laporan tahun 2017 menyatakan melihat balon udara pada ketinggian jelajah pesawat udara.
Pada tahun 2018, tanggal 15 Juni 2018 kemarin Pilot memberikan 71 laporan melihat balon udara di ketinggian jelajah pesawat udara. (Tribunwow/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Standar Penggunaan Balon Udara agar Tidak Membahayakan Penerbangan