Tes Psikologi Jadi Syarat Permohonan SIM, Uji Coba akan Dilakukan Pekan Ini
"Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri," kata dia.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes.
"Di dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri itu sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata dia.
Meski demikian ia belum memastikan kapan tanggal pasti penerapan persyaratan tambahan itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes Psikologi Akan Jadi Syarat Permohonan SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/19/14013011/tes-psikologi-akan-jadi-syarat-permohonan-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Tes Psikologi untuk Pembuat SIM Mulai Berlaku 25 Juni 2018", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/19/14471641/ingat-tes-psikologi-untuk-pembuat-sim-mulai-berlaku-25-juni-2018.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Ana Shofiana Syatiri