Jari Ronny Patah dan Wajah Lebam Setelah Dianiaya Oknum Anggota DPR

Selain dua jarinya patah, korban juga menderita luka lebam di bagian wajah, kaki, dan tangannya," ujar Febby Sagita selaku kuasa hukum Ronny.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum korban, Febby Sagita (kiri), istri korban, dan korban Ronny Kosasih Yuliarto (memakai topi hitam) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Siang kemarin Ronny Yuniarto datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan gips di tangan kirinya. Dua jari Ronny, jari manis dan kelingkingnya, diperban karena mengalami retak dan patah akibat penganiayaan yang dialaminya.

Ronny diduga dianiaya oleh pelaku yang diduga adalah Herman Hery, merupakan seorang Anggota DPR RI. "Selain dua jarinya patah, korban juga menderita luka lebam di bagian wajah, kaki, dan tangannya," ujar Febby Sagita selaku kuasa hukum Ronny.

Istri korban yang bernama Irish Ayuningtyas menuturkan, diduga tendangan dan injakan kaki dari pelaku yang menyebabkan kedua jari suaminya patah dan retak. Bahkan, Irish sendiri juga ikut menjadi sasaran penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Herman Hery dan seorang ajudannya.

Kepada awak media, Irish menuturkan dirinya menderita luka lebam di bagian rahang kanan, tangan kiri, dan juga kaki kanannya. "Ketika melerai dan melindungi suami saya, saya juga ikut menjadi sasaran penganiayaan," ujar Irish.

Peristiwa diduga penganiayaan tersebut terjadi 10 Juni 2018 silam, ketika itu Ronny bersama istri dan kedua anaknya melintas di jalur busway dan diberhentikan oleh petugas kepolisian.Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sekitar kawasan Arteri Pondok Indah, sekira pukul 21.30 WIB.

Ketika sedang berbicara dengan petugas, Ronny bertanya kenapa mobil yang dibelakangnya yang diduga ditumpangi Herman Hery tidak ditindak pada saat yang sama. "Korban bertanya seperti itu, karena mobil tersebut berplat hitam dan notabenenya adalah milik pribadi" ucap Febby Sagita.

Tiba - tiba, pelaku yang diduga adalah Herman Hery keluar dari dalam mobil dan langsung menghampiri Ronny. Bernada menantang, Herman mengucapkan 'apa mau kamu' kepada Ronny, dan langsung mendorong Ronny sehingga dirinya refleks melawan.

Ketika melawan seorang pria yang diduga ajudan dari Herman Hery langsung menyerang balik korban hingga terjatuh. Melihat suaminya dianiaya, istri korban yang berada di dalam mobil pun segera keluar untuk melerai, dan melindungi suaminya.

"Ketika istri korban melerai dan melindungi suaminya, istrinya pun ikut menjadi sasaran penganiayaan oleh ajudannya," ujar Febby. Akhirnya, pertikaian tersebut pun dapat berakhir setelah warga sekitar menolong Ronny dan melerainya.

Dua orang petugas kepolisian yang memberhentikan Ronny pun segera menyuruh Ronny kembali ke dalam mobil, dan meninggalkan lokasi. Ronny pun meminta dua petugas tersebut untuk ditemani membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan, dan meminggirkan mobilnya di depan Masjid Pondok Indah.

Ketika meminggirkan mobilnya, korban melihat pelaku seperti ingin kabur, dan ternyata dugaannya benar. Tidak berhenti, pelaku malah lurus melaju kencang ke arah Pondok Indah yang dan segera diikuti korban menggunakan mobilnya.

"Korban sempat mengambil foto mobil pelaku, dan diketahui bermerek Rolls Royce dengan nomor polisi B 88 NTT," ujar Febby.

Akhirnya, korban pun memutuskan pergi ke Polres Metro Jakarta Selatan membuat laporan, dan pergi ke Rumah Sakit guna divisum.

Polisi Periksa Polantas
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut baru berasal dari pihak korban, oleh karena itu pihaknya akan memeriksa petugas Kepolisian yang berada di lokasi ketika kejadian penganiayaan tersebut terjadi.

"Sedang kami dalami, yang yang disampaikan korban ada dua petugas yang tidak melerai, sedang kami cari siapa petugasnya," ucap Indra.

Indra juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari fakta-fakta yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kami masih terus mencari fakta-fakta di lapangan, untuk mengetahui seperti apa kronologis lengkapnya," ucap Indra.

Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut Tribun mencoba mengkonfirmasi Herman Hery namun telepon genggamnya tidak dalam keadaan aktif. Pesan singkat melalui fasilitas Whatsapp pun dicoba Tribun namun hanya berstatus centang satu.

Lapor Balik
Pengacara Herman Hery, Petrus Selestinus dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan balik Ronny atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab kata Petrus kliennya dirugikan dengan sejumlah pemberitaan yang bersumber dari pihak Ronny.

"Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut," kata Petrus.

Petrus juga menyesalkan pemberitaan di sejumlah media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab kepada Anggota DPR itu, dan ajudannya sebagai pelaku penganiayaan yang disebut dialami oleh Ronny, Istri dan dua anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan," katanya.

Hal itu, menurut Petrus, jelas telah melanggar hak Herman Hery. Sebab selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.

Petrus mengatakan peristiwa kejadian di jalur bus TransJakarta pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar, sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku. "Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius," katanya.

PDIP Pantau
Ketua Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengaku belum mengetahui soal pelaporan terhadap Herman. Namun pihaknya siap memproses Herman secara internal partai sambil menunggu berjalannya proses hukum anggota Komisi III DPR itu.

"Belum, saya belum dapat info itu. Tapi kalau pihak korban melaporkan, kita proses. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin organisasi, tidak ada yang kebal," ucap Watubun.

Kasus yang menimpa Herman Hery lanjut Watubun tentu akan diperiksa terlebih dahulu di internal partai, sehingga kata dia jenis sanksi apa yang akan diberikan belum bisa dipastikan.

"Tergantung tingkat kesalahan. Kalau orang itu tidak salah, laporan tidak benar, ya kita rehabilitasi. Kalau laporan benar, ada dua hal, teguran atau pemecatan. Itu protapnya seperti itu.Tergantung dari hasil pemeriksaan,"ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.(Tribun Network/dwi/fik/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pemukulan yang Diduga dilakukan Politikus PDI Perjuangan Datangi Polres Jakarta Selatan, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/21/korban-pemukulan-yang-diduga-dilakukan-politikus-pdi-perjuangan-datangi-polres-jakarta-selatan.




 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved