Kamis, 9 April 2026

Wisata

Hati-hati Pengunjung Objek Wisata Doyam Seriam Paser Tidak Diasuransikan

Koordinasi ini menurut Erawan, untuk memfasilitasi semacam uang duka untuk keluarga korban almarhumah Nita Nabila Sari (20), warga Gunung Makmur

Editor: Martinus Wikan
Istimewa
TENGGELAM - Objek wisata Doyam Seriam Desa Modang Kecamatan Kuaro pada saat dilakukan pencarian orang tenggelam, Minggu (17/6/2018) lalu 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Biaya retribusi memasuki objek wisata Doyam Seriam yang sesuai dengan Perbup 11/2018, ternyata tidak disertai dengan asuransi para pengunjung objek wisata tersebut. Sehingga korban tenggelam di objek wisata tersebut pada Minggu (17/6) lalu, tidak memperoleh satunan.

Hal tersebut, membuat Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Erawan, melakukan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Paser.

Koordinasi ini menurut Erawan, untuk memfasilitasi semacam uang duka untuk keluarga korban almarhumah Nita Nabila Sari (20), warga Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). “Bukan pihak keluarga korban yang meminta, murni inisiatif kita dengan teman-teman korban untuk memberikan dukungan moril pada keluarga korban,” kata Erawan.

Bagaimana pun, lanjut Erawan, almarhum dan teman-temannya masuk ke objek wisata Doyam Seriam dengan membayar retribusi sesuai Perbup 11/2018. Karena retribusi itu dipungut Bapenda melalui Disporpar, dimana Pokdarwis perpanjangan Disporpar di objek wisata, sehingga uang duka itu dikoordinasikan ke Disporpar.

“Ternyata dalam retribusi itu tidak ada item premi asuransi, tidak ada juga dana untuk itu di Disporpar, dana taktis untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan juga tidak ada. Tapi kita tetap mengusahakannya,” kata Erawan yang juga mengkoordinasikan pembenahan pengelolaan objek wisata kedepan.

Sementara itu, Kepala Disporpar Paser Ishak menyampaikan belasungkawa terhadap korban tenggelam di objek wisata Doyam Seriam. “Kita (Pemkab Paser) selama ini memang belum kerjasama dengan asuransi. Ini menjadi bahan evaluasi kami kedepan, kami akan berkoordinasi dengan Bapenda agar pengunjung objek wisata diasuransikan,” kata Ishak.

Terkait pengelolaan objek wisata, Ishak yang didampingi Kabid Pengembangan Kepariwisataan Hendra Dian, Kasi Produk Wisata dan Pemberdayaan Masyarakat Mardi dan Kasi Destinasi Wisata Hanil Rizani menyatakan pengelolaan objek wisata akan dibenahi, terutama terhadap keamanan dan keselamatan pengunjung.

“Apa yang terjadi merupakan pelajaran berharga, tentunya pembenahan terus kita lakukan untuk berbaikan kedepan. Kita tingkatkan pembinaan kepariwisataan, terlebih keamanan dan keselamatan pengunjung, yang mengedepankan masyarakat sekitar objek wisata yang tergabung dalam Pokdarwis,” ucapnya.

Peran Pokdarwis sangat diharapkan untuk memajukan objek wisata. Seperti Kampung Warna Warni Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot. Dengan didukung pemerintah desa dan masyarakat sekitar, ide-ide kreatif mereka mampu menarik pengunjung berwisata, sehingga retribusi Rp 10.000/orang sesuai Perbup 2018, tidak terdengar dikeluhkan.

“Jadi retribusi masuk objek wisata itu awalnya Rp 2.500/orang, itu tarif sejak tahun 2009. Dengan Perbup 11/2018, retrebusinya menjadi 10.000/orang. Retrebusi ini berlaku di seluruh objek wisata Kabupaten Paser, yang kita evaluasi perkembangannya terhadap pengelolaan objek wisata,” tambahnya. (aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved