Pilkada Serentak
Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Libur Nasional, Ini Alasannya
Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada serentak) 2018.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.
Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada serentak) 2018.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).
Baca: Eva Longoria dan Suami Jose Baston Sambut Kelahiran Anak Pertama
Baca: Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga Rawat 4.000 Pasien dan Mengoperasi 500 Orang
Baca: Bocah Ini Jadi Korban Sabetan Parang Kelompok Kriminal Bersenjata di Bandara Keneyam Papua
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca: Horeee, Dewi Perssik Ajak Keluarga dan Pegawainya Liburan ke Bangkok
Baca: Klasemen Akhir Grup A Usai Uruguay Bekuk Rusia dan Mesir Keok di Tangan Arab Saudi
Baca: Piala Dunia 2018 Uruguay Sapu Bersih Kemenangan, Rusia Runner-up Grup A
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kala itu mengusulkan adanya libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain," kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada serentak 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Wiranto menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa.
Baca: Tiga Gol Tanpa Balas Bawa La Celesta Puncaki Grup A, Torehkan Cleansheet Tiga Laga Beruntun
Baca: Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-82 untuk Habibie, Begini Harapan Najwa Shihab
Baca: Orang yang Paling Cepat Kaya Ternyata Ada di Sini
Maksudnya, pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suaranya.
Selain itu, alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan.
Tidak menutup kemungkinan adanya pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.
Baca: Iran vs Portugal & Spanyol vs Maroko Tayang Bersamaan, Begini Cara Nonton Live Streaming Lewat HP
Baca: Awal Pekan Rupiah Lesu Rp Rp 14.159
Baca: Perjuangan Berat Marching Band Bahana Sparadha Berlaga di Malaysia, Terkendala Biaya Miliaran Rupiah
"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo.
Untuk provinsi Kalimantan Timur, akan ada dua pemilihan yakni Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) dan Pemilihan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
