Perusda Tunggak Pajak PBB, Ini Langkah Pemkab PPU
Hutang PBB ini menunggak sejak tahun 2009-2013 lalu, namun hanya membayar Rp 104 juta/tahun
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Namun karena ini menjadi kewajiban kata Wahdiat, sehingga pihaknya wajib untuk menyelesaikan tunggakan pajak ini. "Karena ini sudah menjadi aturan dan wajib kami selesaikan, makanya akan dicarikan solusi secepatnya," ujarnya.
Tunggakan Pajak Perusda
Pajak Terhutang : Rp 2.903.019.360
Saksi Administrasi : Rp 951.507.637
Total : Rp 3.854.526.997
Sudah Dibayar PBT : Rp 107.989.471
Sisa Hutang Pajak : Rp 3.749.537.528
Halaman 2 dari 2