Perusda Tunggak Pajak PBB, Ini Langkah Pemkab PPU

Hutang PBB ini menunggak sejak tahun 2009-2013 lalu, namun hanya membayar Rp 104 juta/tahun

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Asisten II bidang Ekonomi Pemkab PPU, Ahmad Usman 

Namun karena ini menjadi kewajiban kata Wahdiat, sehingga pihaknya wajib untuk menyelesaikan tunggakan pajak ini. "Karena ini sudah menjadi aturan dan wajib kami selesaikan, makanya akan dicarikan solusi secepatnya," ujarnya.

Tunggakan Pajak Perusda

Pajak Terhutang : Rp 2.903.019.360

Saksi Administrasi : Rp 951.507.637

Total : Rp 3.854.526.997

Sudah Dibayar PBT : Rp 107.989.471

Sisa Hutang Pajak : Rp 3.749.537.528

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved