Siap-siap! Besok PPDB SMA/SMK se-Kaltim Dimulai, Simak Pola Pendaftarannya . . .
Sementara untuk proses seleksi juga akan berbarengan dengan tanggal tersebut, dimulai sejak 2 hingga berakhir pada 7 Juli 2018.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online se Kaltim akan dimulai Senin (2/7/2018).
Proses penerimaan secara online ini disampaikan Abdul Rozak, Kepsek SMAN 3 Samarinda yang juga sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda, Minggu (1/7/2018).
“Ya, jadwal untuk pendaftaran online sudah dimulai sejak esok, Senin (2/7/2018) hingga Jumat (6/7/2018). Sejak tanggal itu, dibagi lagi yakni jalur prestasi sejak 2-4 Juli dan jalur umum untuk 2-6 Juli,” ucapnya.
Sementara untuk proses seleksi juga akan berbarengan dengan tanggal tersebut, dimulai sejak 2 hingga berakhir pada 7 Juli 2018.
“Pengumuman hasil akhir juga bisa dilihat pada 7 Juli nanti,” ucapnya.
Untuk proses pendaftaran online, dijabarkan bisa dilakukan sebagai berikut ,
Pertama, calon siswa mendaftar secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Kedua calon siswa menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan lain kepada operator di sekolah untuk selanjutnya diverifikasi.
“Tahap ketiga calon siswa akan menerima tanda bukti verifikasi, dan selanjutnya hingga tanggal pengumuman, calon siswa melihat hasil secara online di situs kaltim.siap-ppdb.com,” katanya.
Selain secara online, bagi calon siswa/ ortu yang ingin lakukan pendaftaran offline/ manual, juga diberikan jalan.
Caranya, calon peserta didik datang ke sekolah dan mengambil serta mengisi form pendaftaran.
“Setelah diserahkan, selanjutnya operator di sekolah akan memasukkan (entry) data pendaftaran. Setelah di-entry, petugas pendaftaran akan memberikan bukti pendaftaran kepada calon siswa,” ucapnya.
Baca juga:
Ketua DPP PKS: Kita Perlu Lembaga Survei yang Tak Partisan, Berintegritas, dan Jujur
Wah, Isi Capture Berbeda dengan Hasil Hitung Cepat Suara Pilgub Kaltim, Kok Bisa?
Video Eksperimen Sosial Penculikan Anak Diedit, Bikin Geger Publik hingga Berujung Pembunuhan
Riset Internal Tunjukkan Publik Butuh Figur Alternatif, Demokrat Makin Serius Bentuk Poros Ketiga
Sementara itu, untuk pilihan sekolah, sesuai dengan juknis dari Disdik Kaltim, calon siswa bisa memilih maksimal 5 sekolah sesuai dengan zona PPDB yang ditetapkan.
Lebih lanjut, dijelaskan Rozal, dalam proses penerimaan siswa baru, sekolah mendasarkan penilaian dari beberapa faktor.
“Kuota untuk tiap rombongan belajar adalah 36 siswa. Selain itu, ada sistem zonasi. Sekolah wajib menerima paling sedikit 85 persen peserta didik yang berdomisili pada zonasi yang ditentukan. Jalur zonasi itu, ditentukan dari radius jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Kemudian ada terkait asal calon siswa yang dari keluarga miskin, yang berdomisili dalam satu zona. Ketiga calon peserta didik adalah anak dari guru atau tenaga kependidikan di sekolah, serta terakhir adalah berdasarkan sertifikat hasil Ujian Nasional (SHUN),” ucapnya.
Dengan adanya sistem zonasi tersebut, disarankan agar para calon siswa untuk bisa memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal dalam 5 pilihan sekolah yang mereka daftarkan.
Sementara untuk sisa kuota lainnya, adalah 5 persen untuk kuota jalur luar daerah/ luar zona, serta jalur prestasi akademik sebesar 10 persen dari daya tampung. (anj)
Grafis PPDB Online SMA/ SMK se Kaltim
Pendaftaran Jalur Prestasi dan Luar Daerah : 2 – 4 Juli 2018
Pendaftaran Jalur Umum (Zonasi) dan Luar Zona : 2 – 6 Juli 2018
Pengumuman : 7 Juli 2018
Daftar Ulang Siswa Baru : 9 – 10 Juli 2018
Orientasi : 13 – 14 Juli 2018
Hari Pertama Masuk Sekolah : 19 Juli 2018.
Situs yag digunakan : kaltim.siap-ppdb.com
Model Pendaftaran (A)
1. Calon siswa datang ke sekolah dan mengambil fom pendaftaran
2. Calon siswa mengisin form dan menyerahkan kepada operator sekolah untuk dilakukan entri pendaftaran
3. Setelah dientri, operator serahkan tanda bukti pendaftaran
4. Calon siswa memantau hasil melalui online (kaltim.siap-ppdb.com)
Model Pendaftaran (B)
1. Calon siswa mendaftar secara online kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran
2. Calon siswa wajib datang ke sekolah pilihan pertama/ sekolah terdekat dengan menyerahkan bukti pendaftaran dan dokumen pendukung
3. Operator sekolah memverifikasi tanda bukti pendaftaran
4. Operator sekolah mencetak dan serahkan tanda bukti verifikasi
5. Calon siswa menerima tanda bukti verifikasi. Jika belum dapatkan bukti verifikasi, dianggap belum terdaftar
6. Calon siswa memantau hasil melalui online (kaltim.siap-ppdb.com)
Sumber : MKKS Samarinda (*)