Diberikan Negara Tahun 2016 Lalu, Beginilah Potret Rumah SBY
berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam rumah tersebut mencapai 4.000 meter persegi.
Namun, untuk memastikan berapa angka persis luas tanah, Rudi meminta mengklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional.
Adapun soal luas bangunan, ia mengaku tidak mengetahui berapa total luas bangunan karena pembangunan belum rampung.
Terpisah, agen property menaksir rumah tersebut memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.
"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu?"
"Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana, paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."
"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," ujar Prinsipal Li Reality, Ali Hanafia kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).
Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.
"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini, karena untuk rumah di kawasan tersebut, per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah.

UPDATE
-------------------------------------------
SBY mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberian rumah dari negara kepadanya.
Menurut dia, luas tanahnya kurang dari 1.500 persegi.
Ia tidak menyebut secara rinci berapa luas tanah yang diberikan negara padanya.
SBY dalam sebuah konferensi pers sebelumnya pernah menyinggung pemberitaan televisi yang menyebut luas tanah di rumah tersebut mencapai 5.000 meter persegi. Ada pula yang menyebut 3.000 meter persegi.
SBY mengatakan, hak mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.