Ini Dampaknya Jika Kepentingan Petani dan Pabrik CPO Difasilitasi Berimbang
Masyarakat tani kelapa sawit Kabupaten Paser mengeluhkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit anjlok.
Laporan wartawan Tribun Kaltim Sarassani
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Masyarakat tani kelapa sawit Kabupaten Paser mengeluhkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit anjlok.
Menindaklanjuti keluhan itu, Kamis (5/7/2018), Pemkab Paser menghadirkan semua pihak yang terkait dalam pertemuan di ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser.
Selain menghadirkan petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Kelapa Sawit (Apkasindo) dan Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Paser, Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie yang diwakili Asisten II Setda Paser H Karoding juga menghadirkan hampir semua perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (Crude Plam Oil-CPO) yang beroperasi di Paser.
Tidak itu saja, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim Ujang Rachmad dan Ketua Tim Pelaksana Penetapan Harga TBS Sawit Kaltim M Yusuf yang juga Kabid Usaha Disbun Kaltim.
Sedangkan dari kabupaten, permasalahan krusial ini hanya diwakilkan kepada Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian (Distan) Paser H Sutikno.
Baca: Persiapan PON 2020, IODI Kaltim Susun Konsep Traditional Dance
Seperti diketahui bersama, Matondang melalui Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Paser menuntut Pemkab Paser agar segera menyurati pabrik CPO membeli sawit petani dengan harga yang ditetapkan pemerintah, memberi sanksi pada pabrik CPO yang tak mematuhinya, segera menerbitkan Perda tentang Tata Niaga Sawit.
Pemkab Paser melalui OPD terkait juga menertibkan semua kontrak suplai TBS pabrik-pabrik CPO, menertibkan semua loading ramp di Paser, dan memfasilitasi semua koperasi petani sawit untuk membuat dan mendapatkan kontrak suplai TBS dengan pabrik-pabrik CPO, sehingga TBS petani dibeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Setelah pertemuan dibuka Karoding, Kepala Disbun Paser Ujang Rachmad memfasilitasi kepentingan petani sawit dan pabrik CPO secara berimbang.
Untuk jangka pendek, Pabrik CPO siap membeli TBS petani dengan kontrak yang ada, sedangkan jangka panjang para petani harus membentuk Koperasi yang nantinya menjadi mitra pabrik CPO.
Selama ini banyak petani sawit yang menjual sendiri TBS sawitnya.
Karena tidak bermitra dengan pabrik CPO, petani hanya bisa menjual TBS ke loading ramp (pengumpul buah sawit).
Baca: Momen Ramadan dan Idul Fitri Inflasi Tarakan 2,7 Persen, Tertinggi Seluruh Indonesia!
Hanya saja, loading ramp tidak terikat pada harga beli TBS yang ditetapkan pemerintah, sehingga terkadang lebih mahal dari harga beli di pabrik CPO atau sebaliknya.
“Sebagai mitra, pabrik CPO menuntut komitmen petani. Mereka tidak mau petani menjual TBS hanya pada saat harga beli mereka lebih tinggi dari harga beli loading ramp, ketika harga beli mereka lebih rendah dari loading ramp, mereka ditinggalkan,” kata Kabid Perkebunan H Sutikno.
Jika semua petani menjual TBS ke pabrik CPO, maka usaha loading ramp akan mati dengan sendirinya.
Baca: Tahapan Pilkada Hampir Selesai, Satgas Money Politic Polresta Samarinda Belum Dapat Laporan
“Loading ramp itu hanya untuk petani yang tidak tergabung dalam Koperasi, yang menjual sendiri hasil sawitnya, tapi kalau bergabung dalam Koperasi dan menjadi mitra pabrik CPO, tak perlu dijual ke loading ramp,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tandan-buah-sawit_20180629_191300.jpg)