Operasi Tangkap Tangan KPK

Irwandi Yusuf Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Cabang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. 

Sebagai pihak pemberi,  Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/04/23033601/kpk-tetapkan-gubernur-aceh-dan-bupati-bener-meriah-sebagai-tersangka
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/04261881/kpk-tahan-gubernur-aceh-irwandi-yusuf
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Ana Shofiana Syatiri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved