Di Kaltara Muncul Laporan Manipulasi SKTM Jakur Gakin, Disdik dan Komisi IV Bereaksi
Pemakaian SKTM syaratnya wajib diverifikasi secara faktual oleh panitia PPDB masing-masing sekolah.
Jika terbukti maka pihak-pihak yang 'bermain mata' dalam penerbitan dan penerimaan SKTM perlu ditindak secara pidana.
"Harus ada sanksi tegas. Yang mengeluarkan SKTM itu harus dipidana. Verifikator yang bermain mata dengan orangtua/wali murid juga harus disanksi," katanya.
Belum berakhir sampai di situ. Peserta didik yang di tengah menempuh jenjang pendidikan, namun saat masuknya menggunakan 'SKTM palsu' bisa didiskualifikasi.
"Itu tidak bagus di sistem pendidikan kita. Semua harus transpran, patuh aturan. Kasihan banyak anak orang miskin yang susah payah dapat bangku sekolah. Akhirnya mereka lari ke swasta, yang biayanya tentu tidak murah," sebutnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Kalimantan Utara, Amat menjelaskan, semua panitia PPDB sudah diberi peringatan tegas untuk tidak main-main dengan jalur Gakin.
Sebab selain pejabat Dinas Pendidikan, dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat, yang akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran tersebut ialah kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan, termasuk Komite Sekolah dan pihak lain.
"Selain sanksi administratif, juga bisa diberi sanksi pidana berdasarkan aturan perundangan yang berlaku," kata Amat.
Amat meminta masyarakat tetap melaporkan kepada Dinas Pendidikan jika menemukan hal-hal yang tidak taat aturan dalam PPDB tahun ini. (*)