Sesama Pelanggan Ribut di Panti Pijat, Polisi Amankan Pria yang Bawa Senjata Tajam
Pihak-pihak yang terlibat keributan lalu diperiksa, mulai dari barang bawaan, pakaian, hingga ke kendaraan yang digunakan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas, serta tidak ada izin dari yang berwenang, maka akan berurusan dengan hukum," terangnya.
Untuk diketahui, siapa saja yang membawa senjata tajam tanpa hak dan izin, melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Berita Terkait