Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tetapkan Johannes Kotjo sebagai Tersangka, Ini Sosok Pengusaha yang Berani Suap Rp 4,8 M!
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1, pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Provinsi Riau.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap.
Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedung Graha BIP.
Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.
Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.
"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapakah Johannes Kotjo, Pengusaha yang Berani Menyuap hingga Rp 4,8 M Itu?"