Pemkab Berau Optimistis Operasikan PSC di 2019

Layanan ini akan terintegrasi pada saluran telepon emergensi 199 yang sudah terprogram di sebagian besar telepon seluler

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Dinas Kesehatan Kabupaten Berau mengajukan anggaran untuk pengadaan lima unit ambulans lengkap dengan petugas medis yang akan siaga 24 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk menjalankan Public Safety Center (PSC), yang dapat digunakan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan tindakan medis dengan segera.

Dengan program ini, Dinas Kesehatan akan menyediakan kendaraan yang siaga 24 jam untuk melayani pasien gawat darurat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Berau Totoh Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan untuk menjalankan program PSC tahun 2018 ini.

“Sudah kami usulkan anggarannya. Dan kami yakin, 2019 nanti program ini sudah bisa terlaksana. Karena ini merupakan progam dari pusat,” tegasnya, Minggu (13/7/2018).

Untuk sementara, layanan PSC ini masih meliputi kawasan Tanjung Redeb.

“Jadi nanti kami siapkan unit mobil ambulans yang cukup besar, sehingga di dalam kendaraan ini sudah ada dokter, perawat, yang akan siaga 24 jam. Siap menjemput pasien yang memerlukan penanganan dengan segara,” jelasnya.

Tahap awal, Dinas Kesehatan akan menyediakan lima unit mobil ambulans.

“Kmai sudah menyusun anggarannya dan kami ajukan dalam APBD Perubahan ini. Selain itu, kami ajukan ke pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkapnya.

PSC merupakan upaya mempercepat penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penanganan segera.

Baca juga:

Jika Kroasia Juara Piala Dunia 2018, 5 Orang Ini Digadang Lepas dari Sengkarut Penggelapan Pajak

Usai Salami Istri dan Kerabat, Jafar Langsung Dijebloskan ke Dalam Lapas

Lama Rehat dari Lapangan Hijau, Eks Kiper Timnas Kurnia Meiga Kini Kembangkan Usaha Kripik

Begini Kesan Pemain Pinjaman Persib Saat Jajal Latihan Perdana di Borneo FC

Layanan ini akan terintegrasi pada saluran telepon emergensi 199 yang sudah terprogram di sebagian besar telepon seluler yang beredar di Indonesia.

Pengguna layanan ini akan terhubung dengan National Call Centre (NCC), yang kemudian meneruskan informasi darurat ini ke PSC yang ada di setiap kabupaten/kota.

Sebagai contoh jika ada masyarakat yang menghubungi 119, maka call center akan menanyakan lokasi kejadian dan petugas akan mengarahkan ambulans dari Puskesmas, pos kesehatan, rumah sakit pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kejadian.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kematian berdasarkan lokasi saat ini menduduki persentase tertinggi, yakni 65 persen. Hal ini terjadi karena kurangnya kecepatan penanganan awal dari para petugas medis. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved