750 Koli Baju Bekas Dibakar TNI AL, Ini Penyebabnya

Hingga akhirnya bisa diamankan di perairan Pulau Kerbau Timur, pada Selasa (20/3/2018) dengan koordinat 00 45 384S - 117 17 542 E.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Sebanyak 50 ton balpres dimusnahkan pada Selasa (17/7/2018) di Komplek TNI AL Oswald Siahaan Manggar, Balikpapan Timur. Pakaian bekas tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan penyelundupan barang ilegal di wilayah hukum perairan Lanal Balikpapan. 

Proses hukum selanjutnya, pihaknya langsung melimpahkan barang sitaan tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagian Timur.

Kapal yang dinakhodai Jamaluddin (43) tersebut telah diintai jajaran TNI AL saat memasuki perairan Indonesia.

Pengungkapan bermula saat unit Intel Lanal Balikpapan memeroleh informasi adanya kapal yang membawa balpres pakaian bekas masuk ke perairan Indonesia.

Bahkan awalnya diduga kapal tersebut menyelundupkan narkoba.

Eastern Fleet Quick Respons (EFQR) Lanal Balikpapan Posal Muara Pegah melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal yang diawaki WNI tersebut.

Belakangan diketahui selama 10 hari mereka berupaya berkelit dari kejaran unit patroli laut.

Hingga akhirnya bisa diamankan di perairan Pulau Kerbau Timur, pada Selasa (20/3/2018) dengan koordinat 00 45 384S - 117 17 542 E.

"Kapal dilegojangkarkan di depan Sub Posal Muara Pegah kondisi air surut, guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan barang lain yang dicurigai ilegal," kata Danlanal Balikpapan Letkol Laut (p) Dewa Gede Oka Susila, Kamis (22/3/2018).

Pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Balikpapan untuk menurunkan Tim K9 untuk memeriksa KLM Purnama Ilahi.

Seluruh bagian kapal dicek anjing pelacak khusus narkoba. Hasilnya nihil. Sementara para awak kapal langsung diperiksa intensif oleh jajaran Lanal Balikpapan.

Adapun dugaan pelanggaran KLM Purnama Ilahi, tak memiliki dokumen seperti SPB, ABK Buku pelaut, Buku Sijil, Buku Log Kapal, Crew Lisst, radio kapal, Daftar Manifest dan Tanda Selar Nihil.

Sekadar diketahui, 1 koli balpres pakaian bekas dari kapal tersebut bernilai Rp 3 juta. Bila jumlah keseluruhan 750 koli, maka balpres pakaian bekas yang disita bila dirupiahkan senilai Rp 2,25 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved