Darurat Narkoba
Calon Siswa Positif Pakai Narkoba Tidak Langsung Dicoret dari Sekolah Negeri, Ini Alasannya
Persyaratan ini bisa diurus setelah siswa secara sah dinyatakan lulus melewati pendaftaran ulang di sekolah yang menerimanya.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaksanaan pemeriksaan bersih dari narkoba di lembaga kesehatan bagi calon siswa SMA dan SMK Negeri di Kota Balikpapan tidak dibatasi selama dua hari.
Persyaratan ini bisa diurus setelah siswa secara sah dinyatakan lulus melewati pendaftaran ulang di sekolah yang menerimanya.
Hal ini ditegaskan, Eddy Effendi, Ketua Musyawarah kerja Kepala SMA-SMK Balikpapan kepada Tribunkaltim pada Selasa (17/6/2018) siang di SMA Negeri 2 Balikpapan Utara.
Ia menjelaskan, pengurusan daftar ulang hanya membutuhkan berkas formulir pendaftaran dan bukti sah bahwa calon siswa tersebut diterima secara daring.
Baca: Suhu di Arab Saudi Mencapai 50 Derajat, Ini Imbauan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji
"Surat pernyataan bebas narkoba bukan menjadi patokan seorang siswa diterima dalam proses berkas daftar ulang," ungkapnya.
Eddy tegaskan, surat bebas dan bersih dari narkoba itu nanti bisa menyusul belakangan, tidak dibatasi harinya.
Yang penting daftar ulang terlebih dahulu kemudian lulus barulah bisa menyusul surat keterangan bebas narkobanya.
"Suratnya bisa belakangan. Gampang saja," katanya.
Karena itu, dia pun mengimbau kepada semua orangtua siswa dan calon siswa tidak terlalu lagi terburu-buru untuk membuat surat bebas narkoba.
Menurut Eddy, menghindari adanya penumpukan antrean yang panjang, sebaiknya pengurusan surat bebas narkoba dari lembaga kesehatan tidak perlu menumpuk pada hari yang sama.
Pengurusan bisa dilakukan di beberapa hari yang dianggap ada waktu luang, tidak perlu memaksakan diri. menumpuk ramai-ramai antre.
"Kan capek kalau ngantri panjang pengurusannya itu nanti bisa saja kapanpun," tegas pria berkumis tebal ini.
Mengenai lembaga kesehatan yang memeriksa bebas narkoba tidak dipatok pada satu lembaga tertentu.
Mengacu pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, pemeriksaan bebas narkoba dilakukan di beberapa tempat.
Baca: Kerap Dipandang Sebelah Mata, Penyandang Disabilitas Ini Daftar Caleg di KPU Kaltim
Seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, klinik kesehatan maupun Kantor Badan Narkotika Nasional Balikpapan.
Ini supaya tidak terjadi penumpukan secara besar-besaran, boleh dimana saja silakan.
"Tidak ditentukan satu tempat, yang penting di tempat itu ada fasilitas pemeriksaan untuk narkoba," kata Eddy.
Eddy menambahkan, seandainya ada calon siswa saat memeriksa kesehatan tes narkoba di lembaga kesehatan ternyata positifn maka pihak sekolah untuk tidak mengambil pernyataan langsung mencoret atau mendiskualifikasi.
"Kalau memang ada siswa yang positif jangan langsung di coret. Nanti harus direhabilitasi dahulu. Hak anak untuk bersekolah mengemyam pendidikan itu masih ada," tegasnya.
Seorang anak yang terkena pengaruh narkoba patutnya tidak dikucilkan di tengah masyarakat tetapi wajib ditolong dikembalikan lagi ke jalan yang benar.
"Kalau di coret itu tidak akan menyelesaikan permasalahan. Cara rehabilitasi adalah jalan satu-satunya untuk mengembalikan siswa tersebut untuk bertobat, tidak lagi memakai narkoba," kata Eddy.
Bagi calon siswa yang diterima secara daring di sekolah negeri yang ada di Kota Balikpapan wajib melakukan daftar ulang langsung mendatangi sekolah yang menerimanya.
Kata Eddy, sesuai jadwal di Balikpapan, daftar ulang terlaksana pada 16 hingga 17 Juli.
Baca: Barak 5 Pintu di Desa Singa Gembara Diamuk Si Jago Merah
Proses daftar ulang ini harus sesuai jadwal yang disediakan yang berakhir hingga pukul 13.00 Wita.
Setelah proses daftar ulang dinyatakan memenuhi syarat maka calon siswa tersebut tersebut melewati pengenalan lingkungan sekolah yang dimulai dari 20 sampai 25 Juli 2018.
Pada 26 Juli, barulah masuk jadwal ke kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
"Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah nanti harus mengacu pada pedoman dari Kemendikbud. Bukan ada lakukan plonco-plonco yang menyimpang dari aturan," tegas Eddy.
Mengacu pada data Dinas Pendidikan Kota Balikpapan untuk tahun 2018 hampir sebanyak 5.332 siswa memasuki jenjang Sekolan Lanjutan Tingkat Atas.
Total angka 5.332 ini terdiri dari 2.560 orang yang masuk ke SMA dan sebanyak 2764 orang memilih di SMK Negeri.
Sampai sejauh ini, pihaknya masih membuka posko pengaduan PPDB daring.
"Silakan kalau ada yang mau melapor kami masih bisa menampungnya, keluhan ataupun masukan," ungkap Eddy. (*)