Kejari Kubar Sita Uang Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Kasus Bansos Yayasan Pendidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menyita uang tunai senilai Rp 3,5 miliar
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Febriawan
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menyita uang tunai senilai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut terkait perkara dana hibah/bansos untuk tiga yayasan pendidikan, bersumber dari APBD Kaltim tahun 2013 untuk pembangunan dua unit bangunan sekolah.
"Uang tersebut hasil pengembalian salah satu terdakwa yakni Prof Suteja sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kepala Kejari Kubar, Syarif Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor BRI Cabang Sendawar di Melak, Kubar, Kamis (19/7/2018).
Baca: Tolak Akuisisi oleh PGN, Serikat Pekerja Pertamina Gelar Aksi di Kilang Minyak Balikpapan.
Syarif yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan perwakilan BRI Cabang Sendawar mengatakan, uang tersebut sementara waktu dititipkan ke BRI dan akan dikembalikan ke negara setelah proses persidangan terdakwa selesai.
Dua terdakwa yang ditetapkan oleh Kejari Kubar yakni, Prof Suteja dan Faturahman.
Adapun tiga yayasan yang terbelit kasus yakni, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar.
Baca: Mantan Kepala Daerah di Kaltim Bersaing Rebutkan Kursi DPR RI
Kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan.
Prof Suteja dituntut hukuman 10 tahun penjara, sementara Faturahman 9 tahun penjara.
Kajari Kubar menjelaskan, saat ini pengembalian uang negara dari para terdakwa baru berjumlah Rp 12 miliar, dari total kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa senilai Rp 18,5 miliar.
Sebelumnya telah ada pengembalian dana dari terdakwa saat menjalani pemeriksaan oleh BPK senilai Rp 5,5 miliar.
Ditambah penggantian tanah setelah pengembalian aset.
"Jadi masih tersisa Rp 4 miliar lebih yang harus dikembalikan oleh Prof Suteja," kata Kajari Kubar, Syarif Sulaeman Nahdi.
Baca: Segini Biaya yang Disiapkan Caleg Maju ke DPRD Kaltim, Siapkan Jam Dinding 1 Kontainer
Syarif menuturkan, apabila permohonan yang diajukan kepada hakim dikuatkan saat persidangan, maka yang bersangkutan (terdakwa) harus segera mengembalikan kerugian negara saat putusan selesai.
Jika tidak bisa, maka Kejari akan melakukan penyitaan atas aset-aset terdakwa.
Proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut.
Baca: Anggota DPRD Balikpapan yang Tersandung Kasus Pornografi, Pikir-pikir Banding...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/uang-rp-35-miliar-yang-dikembalikan-oleh-terdakwa-kasus-hibah-di-kubar_20180719_195643.jpg)