Sabtu, 25 April 2026

KPK Siap Bantu KPU untuk Mencoret Calon Legislatif yang Pernah Terlibat Korupsi

KPK mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas dalam verifikasi calon-calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik.

KPK, kata dia, mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.

"Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai proses yang berlaku disana," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) ()

"Karena sampai saat ini kan belum ada putusan judicial review di Mahkamah Agung, kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan ya, dan kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA," sambungnya.

Febri menuturkan, KPK siap membantu KPU jika membutuhkan berbagai informasi terkait caleg-caleg mantan narapidana korupsi.

"Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU, sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan," ujarnya.

Baca: 15 Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Bontang, PKPI Dipastikan Gagal Ikuti Pileg

Baca: Pernah Divonis 10 Tahun Penjara, Tommy Soeharto Ikut Nyaleg. Begini Penjelasan KPU

Baca: KPU Balikpapan Sebut Syarifuddin Side Jadi Pengganti Andi Walinono

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tak kecolongan meloloskan bakal caleg eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2019.

"Kami sudah menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan MA (Mahkamah Agung) soal itu.

Sekarang juga bisa online, namanya siapa, keputusannya apa, begitu, kan," ujar Ilham di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

VIDEO-- Status Caleg yang Pernah Bermasalah dengan Korupsi

"Jadi kami lakukan upaya online dan upaya pengiriman surat kepada MA dan kepada KPK," ucap Ilham.

Ketika ditanya keyakinan tak akan kecolongan meloloskan caleg eks napi korupsi, Ilham berharap hal itu tidak terjadi. Ia yakin dengan KPK dan MA, serta proses verifikasi di KPU.

Baca: PDI Perjuangan Kaltim Daftarkan Bakal Caleg ke KPU, Ini Target Kursi di DPRD

Baca: Kerap Dipandang Sebelah Mata, Penyandang Disabilitas Ini Daftar Caleg di KPU Kaltim

Baca: Daftar ke KPU, Grace Natalie Bawa Poster Caleg PSI 100 Persen Bukan Eks Napi Korupsi

Saat ini, kata dia, KPU sudah memasuki tahapan verifikasi berkas para caleg yang sudah diserahkan oleh partai politik.

Ilham menjelaskan, dalam proses verifikasi ada dua bagian yakni verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan.

Verifikasi yang pertama meliputi pegecekan dokumen mulai dari ijazah hingga dokumen caleg bukan mantan napi koruptor.

Bila nanti mendapatkan bukti ada caleg yang terbukti mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk menggantinya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dukung KPU Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/07445081/kpk-dukung-kpu-coret-caleg-mantan-narapidana-korupsi.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved