Pileg 2019

Pernah Divonis 10 Tahun Penjara, Tommy Soeharto Ikut Nyaleg. Begini Penjelasan KPU

Tommy dipenjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Instagram/@matanajwa
Tommy Soeharto saat menjadi narasumber Mata Najwa 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pernah divonis 10 tahun penjara, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ikut maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu Legislatif 2019.

Sebagaimana diketahui publik, Tommy dipenjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

"Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018) seperti dikutip Tribun Kaltim.co dari Kompas.com.

Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.

"Pemeriksaan itu seperti, putusan pengadilan tertingginya sampai di mana? Kemudian vonis tetingginya apa?," ucap Pramono.

Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.

Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.

Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.

"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.

"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.

Tak berbeda, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.

"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam Pemilu Legislatif.

Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved