Operasi Tangkap Tangan KPK

Kemenkum HAM Ungkap Rp 102 Juta yang Disita di Sel Lapas Sukamiskin Hanya untuk Beli Snack dan Rokok

Uang ratusan juta rupiah disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

KOMPAS.COM/AGIEPERMADI
Pasca-penggelesahan Lapas Sukamiskin, Bandung, suasana di lapas tersebut kini terlihat normal kembali seperti biasa 

TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Uang ratusan juta rupiah disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di sejumlah kamar terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018).

"Uang jumlah totalnya mencapai Rp 102 juta. Dari seluruh kamar, uang itu kami sita kemudian dilabeli milik siapa saja," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018).

Uang tersebut setelah disita oleh mereka, kemudian dicatat dalam berkas administrasi mereka untuk kemudian dikembalikan ke keluarga terpidana.

Baca: Kalapas Sukamiskin Diduga Beri Fasilitas Wah untuk Napi, Ini Kronologi OTT KPK

"Salah satunya milik Ahmad Kuncoro sebesar Rp 5,5 juta, yang paling besar," ujar Sri.

Ahmad Kuncoro adalah mantan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia, terpidana korupsi ‎setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 12 tahun penjara.

Lantas, bagaimana bisa uang jutaan tersebut bisa berada di kamar tahanan.

Sri menegaskan peredaran uang di lapas tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh ada peredaran uang. Uang itu biasanya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di luar makan yang disiapkan," katanya.

Barang bukti yang ditemukan saat razia di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Barang bukti yang ditemukan saat razia di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Seperti membeli rokok, cemilan hingga minuman ringan yang disiapkan di koperasi Lapas Sukamiskin.

Pada kesempatan itu, ratusan barang yang tidak seharusnya ada di kamar disita.

Seperti kulkas satu hingga dua pintu, televisi, pemanggang roti, pemanas kopi, dispenser, penanak nasi, ponsel, mini tape, speaker, gas untuk memasak mulai dari 5 kg hingga 50 kg, kompor hingga uang ratusan juta rupiah.

Usai disita, barang-barang tersebut diangkut ke sebuah truk besar.

"Harusnya semua barang ini tidak bisa masuk ke dalam kamar tahanan," ujar dia.

Baca: Fasilitas Mewah di Kamar Tahanan Suami Inneke Koesherawati, Tarifnya Rp 200-500 Juta!

Lantas bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk, jika tidak melibatkan petugas lapas?

"Saya baru masuk 4 Mei. Dan inilah yang sudah dilakukan dan ini seluruh Indonesia sesuai intruksi Pak Menteri untuk dilakukan penataan, kembali pada standar yang harus dijalankan," ujar dia. (Tribunnews/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duit di Setiap Kamar Terpidana Korupsi Total Rp 102 Juta Untuk Beli Snack dan Rokok, http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/23/duit-di-setiap-kamar-terpidana-korupsi-total-rp-102-juta-untuk-beli-snack-dan-rokok.


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved