Sabtu, 25 April 2026

Tolak Ditilang Polisi, Pengemudi Fortuner Ini Mengaku Anak Anggota DPR

Polisi memberhentikan Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto.

Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polisi memberhentikan Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pengendara tersebut melanggar karena melintasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor pada tanggal ganjil, padahal angka terakhir pelat nomornya merupakan angka genap.

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) loh, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

Baca: Shandy Aulia Kena Semprot Sule saat Singgung Soal Pernikahan

"Saya enggak mau tahu, Pak, yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.

Pengemudi Fortuner itu memberikan STNK dan polisi memberikan surat tilang.

Setelah itu, pengemudi tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Baca: SBY Merapat ke Prabowo, Ini Cuitan Ruhut Sitompul soal Jokowi Vs Kotak Kosong

Ruas Jalan MT Haryono yang terletak di dekat Tugu Pancuran hingga Gatot Subroto merupakan kawasan perluasan ganjil-genap jelang Asian Games 2018.

Setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, Rabu ini, aturan ini telah resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.

Baca: Tanpa Obat-obatan, Jerawat di Wajah Lekas Hilang, Ikuti 3 Cara Ini!

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

Baca: Sempat Lakukan Maternity Shot, Lihat Paras Kahiyang Ayu yang Cantik Banget. . .

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved