Hanya 105 Pedagang yang Bisa Menempati Pasar Rakyat Kampung Empat

“Kalau jalan masuk menuju pasar sudah selesai diaspal, pasar akan dioperasionalkan,” katanya.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM / JUNISAH
Inilah bangunan Pasar Rakyat di Kelurahan Kampung Empat yang dibagun Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Tajuddin menambahkan nanti pedagang yang berjualan di lapak dan ruko wajib membayar retribusi tiap bulan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pasalnya lapak dan ruko  yang ada di Pasar Rakyat tersebut tidak boleh diperjual belikan.

“Mereka kita hanya pinjamkan saja lapak dan rukonya. Jadi selama berjualan disana, wajib membayar retribusi tiap buan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pedagang yang berani memperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan pasti dapat  sanksi pidana ancaman hukuman penjara,” tegasnya.

Saat ditanya kepastian kapan pengoperasionalan Pasar Rakyat, kata Tajuddin, Walikota Tarakan akan segera melakukan rapat pembahasan pengoperasionalan Pasar Rakyat.

“Ini secepatnya akan dibahas biar cepat dioperasionalkan,” katanya. (*)  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved