Hanya 105 Pedagang yang Bisa Menempati Pasar Rakyat Kampung Empat
“Kalau jalan masuk menuju pasar sudah selesai diaspal, pasar akan dioperasionalkan,” katanya.
Penulis: Junisah |
Tajuddin menambahkan nanti pedagang yang berjualan di lapak dan ruko wajib membayar retribusi tiap bulan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pasalnya lapak dan ruko yang ada di Pasar Rakyat tersebut tidak boleh diperjual belikan.
“Mereka kita hanya pinjamkan saja lapak dan rukonya. Jadi selama berjualan disana, wajib membayar retribusi tiap buan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pedagang yang berani memperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan pasti dapat sanksi pidana ancaman hukuman penjara,” tegasnya.
Saat ditanya kepastian kapan pengoperasionalan Pasar Rakyat, kata Tajuddin, Walikota Tarakan akan segera melakukan rapat pembahasan pengoperasionalan Pasar Rakyat.
“Ini secepatnya akan dibahas biar cepat dioperasionalkan,” katanya. (*)