Video Amoral Siswi SMP Ini Sampai di Tangan Teman dan Gurunya, Pelakunya Ditangkap Polisi

Pengangguran bernama Farid paksa siswi SMP berbuat amoral lalu direkam, videonya kemudian disebar di medsos.

kompas.com
Polisi meringkus seorang pria pengangguran bernama Farid, sebagai tersangka kasus pemaksaan hubunga badan dan melakukan perekaman . Seanjuntnya tersangka menyebabrkan rekaman itu ke media sosial. 

Berbekal video dan laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk Farid.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink.

Semua barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Farid dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.

Diketahui pula jika Farid merupakan seorang gigolo setelah polisi melakukan penyidikan terhadapnya.

Farid juga mengaku dirinya kerap menjajakan jasanya sebagai gigolo kepada pelanggannya melalui internet.

Bahkan Farid memiliki akun khusus di media sosial yang mempromosikan dirinya.

"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya variatif, dari Rp 100.000 sampai Rp 10 juta," aku Farid di Mapolda Jabar.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved