Drama di Ruang Penyidik hingga Reaksi Ariel soal Skandal Video Amoral yang Diungkit Lagi
Skandal video amoral yang terjadi pada tahun 2010 itu melibatkan vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan artis peran Luna Maya dan Cut Tari
Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.
Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.
Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.
Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.
Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.
Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka meski telah 8 tahun berlalu.
Tertawa Geli
Pengacara Hotman Paris tertawa geli ketika tahu ada pihak yang mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video amoral.
Hotman dulunya adalah kuasa hukum Cut Tari untuk kasus tersebut.
Permohonanan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Saya ngomong ini bukan sebagai kuasa hukum ya. Pertama, saya agak geli ketawa melihat itu gugatan praperadilan," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2018).
Sebagai orang yang pernah menangani kasus itu, Hotman berpendapat, tak ada alasan mendesak sehingga permohonan praperadilan itu perlu dilakukan.
Di samping itu, kasus itu menurut dia adalah masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
"Kedua, kekuatan hukumnya keliru karena enggak ada itu di KUHAP, bahwa praperadilan meminta pengadilan menghentikan penyidikan," ujar Hotman.
Banyak kasus hukum dari orang-orang yang membutuhkan keadilan, lanjutnya, yang lebih penting dibela oleh LP3HI ketimbang kasus mantan kliennya.
"Sementara ada ratusan orang meminta keadilan. Ketidakadilan di mana-mana, banyak yang butuh bantuan hukum," ucap Hotman.
Reaksi Ariel
Nazril Irham atau Ariel NOAH enggan berkomentar banyak soal praperadilan terhadap status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video amoral, oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Itu mah sudah proses saja, saya enggak (komentar)," ujar Ariel di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018).
"Semoga saja cepat beres," ujar Ariel.

Kasus video porno itu membuat Ariel harus berurusan dengan hukum. Apalagi, saat itu, Ariel dengan band-nya Peterpan tengah naik daun.
Dalam kasus itu, Ariel divonis 3,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebonwaru.
Ariel mengunjungi Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018) sore.
Ia mengendarai sepeda motor besar dan mengenakan jaket hijau.
Petugas lapas menyambutnya.
Saat memasuki rutan, ia diberi tanda pengenal khusus pengunjung.
Sejumlah petugas sempat meminta berfoto dengannya.
Sekitar tiga jam ia berada di dalam rutan. Ia baru keluar dari rutan menjelang Maghrib. Ia mengaku hanya berkunjung.
"Pas lewat sini, kebetulan pas di Bandung jadi mampir ke sini sekaligus lihat situasi dan kondisi rutan, terutama melihat ruangan pembinaan kerja. Dulu saya sempat kerja sama bikin stik drum di sini lalu dijual ke luar," ujar Ariel.
Selama mendekam di Rutan Kebonwaru, ia menghasilkan sebuah lagu berjudul "Dara".
Enam tahun setelah bebas, Ariel mengaku pangling melihat rutan.
"Perubahannya gede banget, dulu masih tanah sekarang sudah bangunan. Banyak yang baru-baru juga seperti laundry dan kegiatan memasak. Saya juga cukup banyak kenalan di sini," ujarnya. (*)