Rabu, 29 April 2026

5144 Warga Binaan Se Kaltim-Kaltara Dapat Remisi Kemerdekaan

Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang disambut suka cita oleh seluruh masyarakat, termasuk warga binaan yang berada di Lapas

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Warga binaan di Rutan Klas II A Sempaja, Samarinda. 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang disambut suka cita oleh seluruh masyarakat, termasuk warga binaan yang berada di Lapas maupun Rutan se Kaltim-Kaltara.

Selain karena meriahnya kegiatan pada 17-an nanti, juga karena pemberian Remisi Umum (RU) yang bakal diberikan kepada warga binaan yang berkelakukan baik, serta memenuhi syarat.

Pada pemberian remisi kemerdekaan tahun ini, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim memberikan remisi kepada 5144 warga binaan yang tersebar di 13 Rutan maupun Lapas di Kaltim-Kaltara.

Baca: Peringati HUT ke 73 RI, Kalangan Perbankan Samarinda Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Dari jumlah tersebut, terdapat 81 warga binaan yang memperoleh RU II, atau yang langsung bebas, sedangkan yang mendapatkan potongan masa tahanan atau RU I sebanyak 5063 warga binaan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, dihari kemerdekaan kita berikan remisi umum kepada warga binaan, ada yang dapat potongan masa tahanan, ada juga yang langsung bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Marselina Budiningsih.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/8) mendatang yang dipusatkan di Lapas Klas II A Sudirman, Samarinda.

"Jadi bukan saat 17 Agustusnya diberikan, namun sehari sebelumnya, yakni pada 16 Agustus diseluruh kabupaten/kota di Kaltim-Kaltara, namun secara resmi pemberian remisi dipusatkan di Lapas Samarinda," terangnya.

Baca: Lowongan Kerja PT Pelni Berbagai Jurusan Lulusan D3 dan S1, Pendaftaran sampai 25 Agustus 2018

Dia menjelaskan, setiap tahunnya warga binaan tidak hanya mendapatkan satu remisi saja, namun bisa saja mendapatkan remisi khusus (RK) yakni remisi yang diberikan saat hari raya keagamaan, bahkan juga terdapat remisi khusus yang diberikan kepada anak, dan juga lansia.

"Selain remisi umum kemerdekaan, juga terdapat remisi lainnya, seperti hari raya keagamaan, untuk anak-anak, dan juga untuk lansia, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Tidak sembarang warga binaan yang dapat memperoleh remisi, sejumlah syarat dan ketentuan harus dijalani oleh warga binaan, diantaranya berkelakukan baik, serta mendukung dalam proses pembinaan dan keamanan, lalu telah menjalani masa tahanan paling minim 6 bulan.

Remisi itu sendiri bisa saja dibatalkan sebelum pemberian, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Bahkan, remisi tetap bisa dicabut satu jam sebelum pemberian dilakukan, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau melakukan pelanggaran, dan setelah kita lakukan sidang, lakukan assessment memang terbukti, tentu bisa dicabut remisinya," tegasnya.

Baca: Geledah Bappeda Balikpapan, Tipikor Polda Kaltim Minta Dokumen Ini

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada warga binaan yang memperoleh remisi, guna mengetahui apakah yang bersangkutan bebas dari narkoba atau tidak.

Kendati demikian, tes urine itu tidak dilakukan oleh seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, namun hanya warga binaan yang diindikasikan, serta diprioritaskan. Pelaksanaan tes urine itu dilakukan sebelum pemberian remisi dilakukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved