Memenuhi Syarat, 23 Nama Bakal Calon Anggota DPD Kaltara Segera Disetor ke KPU RI
Tahapan penyusunan dan penetapan DCS sesuai bergulir mulai 31 Agustus sampai 2 September 2018 di KPU RI.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 23 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Utara dinyatakan memenuhi minimal syarat dukungan dan syarat calon untuk berlaga dalam pemilihan umum serentak tahun 2019 mendatang.
Jadwal dan tahapan selanjutnya ialah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami, mengatakan penyusunan DCS bukan lagi ranah KPU Provinsi, melainkan ranah kewenangan KPU RI.
"Tinggal selanjutnya besok, kami menyampaikan hasil yang sudah dilaksanakan mulai dari proses tahap awal pendaftaran, verifikasi faktual, perbaikan hasil administrasi syarat calon. Besok kami akan menghadiri undangan KPU RI dalam rangka penyusunan dan penetapan DCS," kata Suryanata kepada Tribunkaltim.co, Selasa, (28/8/2018).
Tahapan penyusunan dan penetapan DCS sesuai bergulir mulai 31 Agustus sampai 2 September 2018 di KPU RI.
Terkait beberapa waktu lalu muncul keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa bakal calon SPS yang berasal dari kepengurusan partai politik (parpol) harus mundur dari kepengurusan parpol, KPU Kalimantan Utara kata Suryanata tidak bisa langsung mengeksekusinya karena menunggu langkah arahan dari KPU RI.
"Kemudian terbitlah PKPU Nomor 26/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD," ujarnya.
Pada Pasal 60a ayat (2) dijelaskan bahwa bakal xalon anggota DPD wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurusan parpol sebelum pendaftaran anggota DPD.
"Hanya saja putusan MK keluar setelah tahapan pendaftaran," ujarnya.
Baca juga:
Inilah Pebalap yang Diuntungkan dan Dirugikan Imbas Pembatalan MotoGP Inggris 2018
Perusahaan e-Commerce Ternama Dikabarkan Pecat Puluhan Karyawan yang Curang saat Flash Sale
Pasutri Ini Sumbang Medali Emas untuk RI: Saling Menyemangati, Uang Bonus untuk Tabungan Anak
Menpora: Bonus untuk Asian Games dan Asian Para Games Sama, Tanpa Potongan Pajak
Di ayat lain PKPU itu lanjutnya, bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat calon dan sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang dilakukan verifikasi syarat calon, dapat tetap menjadi bakal calon anggota DPD dengan wajib menyampaikan dua hal.
Pertama kata Suryanata, Surat Pengunduran Diri sebagai pengurus parpol yang bernilai hukum dan tidak dapat ditarik kembali dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai yang cukup.
Kedua, harus menyerahkan Surat Keputusan Pimpinan Parpol sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ADRT tentang pemberhentian bakal calon anggota DPD yang berasal dari parpol.
Adapun 23 bakal calon anggota DPD Kalimantan Utara yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan syarat calon sebagai berikut:
1. Mathius Sukidi
2. Ahmad Kartadi
3. Hj. Misdawati
4. Alwan Saputra
5. H. Fadlan Hamid
6. DR. Pither Palungan
7. KH. Muslihuddin Abdurrasyid
8. Ricky Valentino
9. Heru Rachmady
10. Hasan Basri
11. Joko Slamet
12. Muklis
13. Fernando Sinaga
14. Ruman Tumbo
15. H. Nursyamsa Hadis
16. Suhardjo
17. DR Drs Marthin Billa
18. Mashur Bin Mohd Alias
19. Herwansyah
20. Zakaria Basran
21. H. Mohamad Rozai
22. Asni
23. Muhammad Isra Ramli.
Sumber: KPU Kalimantan Utara. (Wil)