Berniat Mempertahankan Diri, Pelaku Pembunuhan di Samarinda Tetap Dijerat Ancaman Maksimal
Kasus pembunuhan yang ditangani oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang memasuki akhir pemberkasan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan yang ditangani oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang memasuki akhir pemberkasan, guna segera dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Setelah Rabu (29/8/2018) kemarin dilaksanakan reka adekan kasus yang menewaskan Sukiran alias Kiran (18) di halaman Mapolsek, pihaknya pun menargetkan pekan ini semua berkas perkara pelaku dapat dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani proses peradilan.
Dalam reka adekan yang dilakukan oleh tiga saksi, pelaku, dan korban yang diperankan oleh pemeran pengganti itu dilakukan sebanyak 18 adegan, mulai dari petikaian yang terjadi antara pelaku Ambo Hamzah (23) dengan korban, hingga penusukan yang mengakibatkan korban tewas tak terselamatkan.
Jan Ethes Sapa Pengunjung Mall Sambil Katakan Monggo, Semuanya Langsung Gemes. . .
"Rekonstruksi telah kita lakukan, dan hasilnya kita buatkan berita acara, guna melengkapi pemberkasan perkara, dan selanjutnya berkas kita limpahkan ke Kejaksaan," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Kamis (30/8/2018).
Lanjut dia menjelaskan, kendati alasan pelaku melakukan penikaman guna mempertahankan diri, akibat sering diancam dan diajak berkelahi oleh korban, namun pihaknya tetap menjerat pelaku dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tayang Oktober, DC Universe Bocorkan Para Pemeran Serial TV Titans
Ancaman hukuman yang bakal diterima pelaku pun tidak tanggung-tanggung, yakni terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan memang sengaja membawa senjata tajam berupa badik, hal ini yang membuat kami menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, walaupun maksud dari pelaku untuk mempertahankan diri," terangnya.
Sementara itu, dia menilai selama proses pemberkasan perkara, pelaku cukup kooperatif, termasuk menyerahkan diri sendiri setelah melakukan penusukan terhadap pelaku.
Bambang Hartono, Orang Terkaya di Indonesia Dapat Bonus Medali Perunggu, Ini Meme Kocaknya!
"Pelaku tidak menyulitkan, kooperatif. Hampir semua berkas sudah lengkap, termasuk barang bukti badik yang digunakannya untuk menusuk korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 10 Agustus silam, sekitar pukul 08.30 Wita, Ambo Hamsah (23) bersiap berangkat kerja.
Saat itu dirinya berada di lapangan bulu tangkis, jalan Slamet Riyadi, Gang Gotong Royong, Karang Asam, tengah menunggu temannya menjemput.
Jack Ma, Bos Alibaba akan Hadiri Penutupan Asian Games 2018
Tiba-tiba Sukiran alias Kiran (18) datang menghampiri, lalu menantangnya berkelahi.
Ambo tidak menghiraukan ajakan tersebut, pasalnya hal tersebut sudah sering dilakukan oleh Kiran, bukan hanya kepadanya saja, namun juga hampir seluruh warga di kampung tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rekonstruksi-polsek-sungai-kunjang_20180830_203142.jpg)