Digugat Warga Dolly sebesar Rp 270 Miliar, Begini Respon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menaiki mobil seusai menemui pimpinan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/3/2017). Kehadiran Tri Rismaharini untuk berkonsultasi kepada KPK mengenai aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang hilang dan kalah di pengadilan.
Sebelumnya, pada Kamis (30/8/2018), puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Reaksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat Digugat Warga Dolly sebesar Rp 270 Miliar
Berita Terkait