Digugat Warga Dolly sebesar Rp 270 Miliar, Begini Respon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Alasan pengajuan gugatan karena sejak lokalikasi Dolly ditutup pada 2015, warga kehilangan pekerjaan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menaiki mobil seusai menemui pimpinan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (20/3/2017). Kehadiran Tri Rismaharini untuk berkonsultasi kepada KPK mengenai aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang hilang dan kalah di pengadilan. 

Sebelumnya, pada Kamis (30/8/2018), puluhan warga Dolly yang menamakan diri Karang Taruna Putat Jaya (FORKAJI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).

Mereka menuntut PN menolak gugatan class action yang diajukan sebagian warga Dolly. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Reaksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat Digugat Warga Dolly sebesar Rp 270 Miliar

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved