Pileg 2019
M Taufik Beri Ancaman Ini Kepada KPU DKI jika Namanya tak Masuk Daftar Caleg
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik diloloskan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu
3. Komisioner KPU digugat ke ranah pidana Ancaman Taufik tak hanya sampai gugatan ke DKPP. Dia juga mengancam akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner KPU DKI Jakarta.
Alasannya karena Taufik menilai komisioner KPU DKI dua kali melanggar UU Pemilu, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 240 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.
"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ucap Taufik.
Baca: Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi: Ustadz Abdul Somad Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
4. KPU DKI siap digugat Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi.
"Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada semua akan kita hadapi," kata Betty, Selasa kemarin.
Betty menjelaskan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI terkait persiapan bila KPU DKI kembali digugat. Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan oleh sejumlah KPU di daerah lain yang digugat ke DKPP oleh bacaleg eks narapidana kasus korupsi.
Selain itu, KPU DKI juga siap jika digugat ke ranah pidana sebagai konsekuensi pekerjaan mereka. KPU DKI Jakarta, kata Betty, hanya mengikuti perintah dalam surat edaran KPU RI. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Ancaman M Taufik Jika KPU DKI Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Caleg, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/09/05/ini-ancaman-m-taufik-jika-kpu-dki-tak-masukkan-namanya-dalam-daftar-caleg?page=all.