Irianto Tak Mau Lagi APBD Diketok di Masa Injury Time

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, supaya jangan ada deal-deal yang gak jelas," sebutnya.

TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Gubernur Provinsi Kaltara Irianto Lambrie 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Penetapan APBD murni 2019 diharapkan tidak molor dari bulan November. Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menegaskan, Pemprov Kalimantan Utara tetap pada komitmennya APBD diketok tepat waktu. 

Jikalau beberapa tahun sebelumnya batas penetapan APBD ialah bulan Desember, APBD Tahun 2019 paling lambat ditetapkan bulan November.

Itu berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. 

"Saya minta tahun ini tidak lagi terulang. Dalam dua tahun selalu injury time," kata Irianto kepada Tribunkaltim.co, Kamis (6/9/2018). 

Jika memang terjadi deadlock pembahasan dengan DPRD, Gubernur bisa menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penetapan APBD. Cara itu sebutnya sudah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. 

"Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, supaya jangan ada deal-deal yang gak jelas," sebutnya. 

Berdasarkan arahan tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, daerah bisa meminta bantuan Direktorat Pencegahan KPK ikut dalam mediasi pembahasan anggaran. 

"Mereka nanti tidak ngomong. Hanya mendengar dan memonitor. Kalau bukan dengan KPK, bisa dengan Pengadilan Tinggi," ujarnya. 

Selain menghindari sanksi karena keterlambatan penetapan APBD, diharapkan penetapan APBD dengan cepat ikut mempercepat pula proses pelelangan kegiatan, khususnya kegiatan-kegiatan belanja modal seperti pembangunan infrastruktur. 

Sebelumnya, Irianto Lambrie memprediksi APBD Kalimantan Utara Tahun 2019 akan berkisar di angka Rp 2,7 triliun.

Ia siap memperjuangkan anggaran-anggaran perimbangan yang bakal ditransfer pusat ke daerah. Seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Insyaa Allah DAK kita di atas Rp 100 miliar. Kita akan perjuangkan," sebutnya. 

Dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS), Pemprov Kalimantan Utara sudah memperkirakan item-item pendapatan. Seperti DAK ditargetkan tembus sebesar Rp 354,1 miliar.

Lalu Dana Alokasi Umum (DAU) ditargetkan Rp 1,1 triliun. Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Bukan Pajak hanya ditargetkan Rp 274,2 miliar. Sehingga total pendapatan dari dana perimbangan diasumsikan sebesar Rp 1,8 triliun.

"Untuk DBH Bukan Pajak seperti DBH Migas akan mengikuti lifting migas. Jika harga minyak naik, otomatis DBH naik. Tetapi kenaikan itu bagi negara kita dilema karena ongkos subsidi akan naik juga, misalnya subsidi solar," ujarnya.

"Tetapi sekarang masih ada dinamikanya (DBH Migas). Masih ada pembahasan antara Dinas ESDM, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Masih dikompilasi data-datanya dulu," katanya.

Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 ditargetkan sebesar Rp 474,8 miliar, akumulasi dari pajak daerah, retribusi, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 56,4 miliar. Sehingga total pendapatan atau akumulasi dari PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencapai Rp 2,34 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) sebanyak Rp 140 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved