Pasca Disidak Polisi, Kargo Bandara: Boleh atau Tidaknya Kepiting Dikirim Domain Balai Karantina

Sekitar 5 ton kepiting nelayan Manggar dihentikan proses pengirimannya. Kepiting tersebut berasal dari lebih 10 kelompok nelayan.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kepiting yang disita penyelidik Polda Kaltim lantaran diduga ilegal, Kamis (13/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terkait dugaan penyelundupan kepiting ilegal melalui jasa ekspedisi logistik bandara di Balikpapan, Direktur PT Surya Kita Nusa Raya, Bambang angkat bicara.

Ia menyatakan soal boleh atau tidaknya hasil laut dikirim merupakan domain Balai Karantina.

Pihaknya dalam hal ini hanya berperan sebagai agen kargo.

"Kami hanya mengageni dari kargo yang ada. Sementara hasil laut adalah domainnya Karantina sebelum masuk ke regulatif agen, ke tempat pemeriksaan," ungkapnya, Kamis (13/9/2018).

Setelah melalui pemeriksaan Balai Karantina, yang kemudian dinyatakan aman, barulah hasil laut berupa kepiting tersebut dibungkus dan siap diterbangkan menggunakan pesawat.

Ditandai dengan dokumen atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Balikpapan.

"Setelah diperiksa, dikatakan sudah oke barang, baru kami berangkatkan. Kami tidak punya wewenang menyatakan barang itu boleh atau tidak berangkat," tuturnya.

"Sudah ada sertifikasi dari karantina. Maka dari itu kami berani ngirim," sambungnya.

Belakangan diketahui, hasil laut berupa kepiting tersebut seluruhnya berasal dari Balikpapan, yang hendak dikirim ke Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang.

"Kami menunggu perentah dari Polda dan Karantina. Aturan mainnya bagaimana? Biar bisa tindaklanjuti. Yang kami tahu dari pihak ekspedisi yang dilarang kepiting betina bertelur. Ini kepiting betina bukan bertelur," ungkap petugas ekspedisi yang enggan namanya dikorankan, saat ditemui di Kantor Balai Karantina Balikpapan.

Sekitar 5 ton kepiting nelayan Manggar dihentikan proses pengirimannya. Kepiting tersebut berasal dari lebih 10 kelompok nelayan.

"Pengirim merasa keberatan, tiba-tiba ditahan. Mereka tak merasa melanggar aturan. Makanya mau kita klarifikasi aturan mainnya bagaimana. Kerugian pasti. Kita gak tahu," katanya.

Selama bertahun-tahun mengurus pengiriman kepiting, baru kali ini mereka didatangi polisi.

Kontan mereka kaget. Tak menyangka. Terlebih ratusan kepiting betina disita kepolisian. 

Disidak Polisi

Kamis (13/9/2018), petugas kargo Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan digegerkan dengan kedatangan anggota kepolisian.

Sebanyak 104 boks berisi kepiting ditahan aparat keamanan di salah satu kantor ekspedisi logistik di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, sebelum dinaikkan ke pesawat.

Rencananya ribuan kepiting tersebut hendak dikirim ke pulau Jawa menggunakan pesawat terbang.

Namun anggota Ditreskrimsus Polda Kaltim mengendus adanya penyelundupan kepiting betina bertelur, Kamis (13/9/2018).

Saat dilakukan penyelidikan, benar saja di salah satu kargo jasa ekspedisi logistik terdapat ratusan koli kepiting yang hendak di kirim ke Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Belakangan diketahui, asal kepiting tersebut dari kelompok nelayan Manggar Balikpapan Timur. Satu boks berisi setidaknya 50 sampai 70 kepiting.

Polisi pun menghentikan proses pengiriman ribuan kepiting yang sudah terbungkus dalam boks gabus berwarna putih. Siap kirim.

"Memang ada pengiriman kepiting hari ini. Kami lakukan pemeriksaan, memang kepiting. Jumlahnya 104 boks, isinya 50-70 kepiting 1 boks. Kerjasama Balai Karantina Balikpapan. Kami memisahkan kepiting jantan dan betina," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, Kamis sore.

Sebanyak 536 ekor kepiting yang diduga betina bertelur diamankan polisi.

Lanjut Yustan, kepiting tersebut kemudian dititipkan ke kantor Karantina Balikpapan, untuk disimpan sekaligus dirawat.

"Dijaga agar tetap hidup sampai kita panggil ahli, apakah kepiting betina ini bertelur apa tidak," ujarnya.

Polisi bakal memanggil pemilik kepiting, pihak kargo (ekspedisi logistik), regulatif agen, Balai Karantina dan saksi ahli dari Kementerian.

"Ada sekitar 6 ribu ekor. Yang kita amankan 536, yang lainnya kami serahkan ke regulatif agen, untuk lanjutkan proses pengiriman," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan UURI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tak diperbolehkan menjual kepiting betina bertelur, atau kepiting dengan berat di bawah standar yang ditentukan.

"Belum ada ditahan. Diduga modusnya ini pihak kargo, menjemput barang-barang (kepiting) ini di tempat masing-masing (nelayan manggar)," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved