Arman Cs Jual Batu Bara Hasil Curian, Ini Harga per Tonnya
Usai berhasil menggondol puluhan ton batu bara tersebut, biasanya hasil curian dibawa ke Sangasanga
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Sebagaimana diwartakan, jajaran Dit Polairud Polda Kaltim menangkap 5 pencuri di perairan Muara Berau, Kutai Kartanegara, usai menerima informasi masyarakat yang gerah lantaran pencurian batu bara mulai marak kembali.
Arman (27), Sardi (19), Hairudin (23), Jupri (28) dan Sayuti (38) mencuri batu bara di Tongkang Bahari Perdana 006, Selasa (18/9/2018) lalu. Sekitar 30 ton emas hitam berhasil mereka curi.
Percaya atau tidak, hanya bermodal sekop mereka mampu memindahkan puluhan ton hasil bumi Kaltim itu ke dalam kapal klotok bernama KM Dua Putri Tunggal.
Modus operandi kawanan pencuri batu bara, tak lain dengan menempel secara diam-diam di lambung samping tongkang.
Mereka beraksi pada saat hari gelap. Yakni ketika pandangan awak kapal tug boat yang menarik tongkang tersebut terbatas.
Saat kapal mereka merapat di tongkang. Beberapa di antara mereka naik ke atas tongkang. Sekop jadi sangu mereka beraksi di atas tongkang dimana ribuan ton baru bara dibawa.
Dengan tenang mereka menyerok batu bara dari atas tongkang, lalu melemparnya ke bawah menuju kapal mereka. Bila ruang penyimpanan di kapal mereka penuh, mereka pun turun, lalu melepaskan diri dari tongkang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/batu-bara_20180927_174212.jpg)