Kamis, 16 April 2026

Arman Cs Jual Batu Bara Hasil Curian, Ini Harga per Tonnya 

Usai berhasil menggondol puluhan ton batu bara tersebut, biasanya hasil curian dibawa ke Sangasanga

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ingin cepat mendapatkan "emas hitam", kelompok pencuri ini nekat panjat tongkang batu bara. Hanya dalam kurun waktu sejam, 30 ton batu bara mampu dipindah ke kapal mereka. 

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, jajaran Dit Polairud Polda Kaltim menangkap 5 pencuri di perairan Muara Berau, Kutai Kartanegara, usai menerima informasi masyarakat yang gerah lantaran pencurian batu bara mulai marak kembali.

Arman (27), Sardi (19), Hairudin (23), Jupri (28) dan Sayuti (38) mencuri batu bara di Tongkang Bahari Perdana 006, Selasa (18/9/2018) lalu. Sekitar 30 ton emas hitam berhasil mereka curi.

Percaya atau tidak, hanya bermodal sekop mereka mampu memindahkan puluhan ton hasil bumi Kaltim itu ke dalam kapal klotok bernama KM Dua Putri Tunggal.

Modus operandi kawanan pencuri batu bara, tak lain dengan menempel secara diam-diam di lambung samping tongkang.

Mereka beraksi pada saat hari gelap. Yakni ketika pandangan awak kapal tug boat yang menarik tongkang tersebut terbatas.

Saat kapal mereka merapat di tongkang. Beberapa di antara mereka naik ke atas tongkang. Sekop jadi sangu mereka beraksi di atas tongkang dimana ribuan ton baru bara dibawa.

Dengan tenang mereka menyerok batu bara dari atas tongkang, lalu melemparnya ke bawah menuju kapal mereka. Bila ruang penyimpanan di kapal mereka penuh, mereka pun turun, lalu melepaskan diri dari tongkang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved