Luasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang Dilindungi akan Bertambah, Ini Pertimbangannya
Dengan kekuatan hukum ini, Fahmi menjelaskan, akan menjadi dasar dalam proses peninjauan kembali RTRWP Kaltim.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seluas 403.151,89 hektare bentang karts Sangkulirang-Mangkalihat akan diusulkan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dengan kata lain, wajib dijaga kelestariannya.
Dengan demikian, akan terjadi peningkatan KBAK Sangkulirang-Mangkalihat dari sebelumnya seluas 307.337 hektare seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda RTRWP) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016.
“Kawasan 403 ribu hektar ini akan menjadi bahan dasar verifikasi Badan Geologi Nasional,“ ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Fahmi Himawan, membacakan Berita Acara Pertemuan (BAP), dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Menurut Fahmi, status KBAK akan menjamin keberlangsungan kawasan inti karst secara ekologi, sosial budaya dan ekonomi.
“Setidaknya, memiliki kekuatan hukum yang kuat,” kata Fahmi.
Dengan kekuatan hukum ini, Fahmi menjelaskan, akan menjadi dasar dalam proses peninjauan kembali RTRWP Kaltim.
Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036 rencananya direvisi pada tahun 2021, tapi mulai tahun 2020 sudah bisa diusulkan materi perubahannya. Termasuk kawasan lindung geologi yang di dalamnya seperti, kawasan karst.
Angka 403 ribu hektare ini merupakan hasil kajian Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada pada 2016 lalu.
Baca juga:
Diego Maradona Minta Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina
Atlet Paralayang Petra Mandagi Ditemukan Tewas; Terungkap dari Nama Sang Istri di Cincinnya
Dilantik Jokowi, Isran Noor Siap Wujudkan 8 Elemen yang Disampaikan saat Kampanye
Pemain Borneo FC Ungkap Kunci Timnya Keluar dari Masa Sulit
Sekadar informasi, Kawasan Ekosistem Karst di Sangkulirang-Mangkalihat terbentang antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
Luas ekosistem keseluruhannya mencapai 1,8 juta hektare.
Kelompok Studi Karst menemukan bahwa sekitar 403 ribu hektar adalah kawasan yang mutlak untuk dilindungi.
Karst diketahui memiliki nilai penting sebagai penyimpan air, penyerap karbon, penjaga iklim dan suhu, habitat spesies unik dan endemik yang dilindungi Undang-Undang, hingga sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Kondisi saat ini, terdapat 110 desa dan 200 ribu jiwa yang berada di dalam dan/atau terkait dengan kawasan ekosistem karst ini.
Di kawasan 403 ribu hektare ini pula, terbit 1 izin lokasi perkebunan karet, 5 izin lokasi plasma perkebunan sawit, 24 izin lokasi perkebunan sawit, 17 calon izin lokasi tambang mineral bukan logam, 1 izin lokasi pabrik semen, 4 izin lokasi IUPHHK-Hutan Tanaman Industri, 2 Izin lokasi tambang batubara. Yang totalnya ada 54 izin.
Peneliti dari Kelompok Studi Karst UGM, Eko Haryono mengatakan status KBAK hanya mengatur area perlindungan di kawasan bentuk lahan karst.
"Sedangkan kawasan di luarnya, tidak termasuk. Sehingga perlu aturan tambahan untuk melindungi kawasan penyangga karst yang berupa ekosistem hutan hujan tropis," kata Eko.
Sementara, Pindi Setiawan, peneliti karst dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengilustrasikan pentingnya kawasan penyangga sebagai benteng dari bentang karts inti.
"Gua-gua karst yang mengandung banyak lukisan prasejarah puluhan ribu tahun lalu, dapat lekas rusak bila tidak ada kawasan penyangga. Nafas manusia, asap rokok, asap kendaraan dan asap pabrik, mempercepat hilangnya lukisan gua tersebut,” ungkap Pindi.
Sejak Pindi memulai penelitian karst Sangkulirang-Mangkalihat pada tahun 1995 hingga sekarang, sudah ratusan imaji gambar prasejarah yang hilang.
“Lukisan prasejarah itu sendiri berusia 10 ribu tahun, tapi ketika ada aktivitas manusia di sekitarnya, hanya dalam waktu 25 tahun saja sudah hilang,” kata Pindi.
Manajer Senior The Nature Conservancy untuk Kaltim, Niel Makinuddin mengatakan salah satu upaya perlindungan kawasan penyangga ekosistem karst bisa dilakukan melalui kelembagaan dan kerja sama antara desa-desa di dalam dan sekitar kawasan.
Kampung Merabu dengan hutan desanya adalah salah satu contoh keberhasilan pemanfaatkan karst untuk menggerakan perekonomian desa lewat pariwisata.
"Pariwisata adalah pilihan kebijakan dan pengikat banyak kepentingan – baik ekonomi maupun konservasi – yang relatif sedikit kerusakannya,” ujar Niel.
Merabu adalah contoh terbaik bagaimana masyarakat mempertahankan karst, tapi tetap dapat penghidupan. (*)