Advertorial

Rujukan Online Membantu Efektivitas Layanan Faskes BPJS Kesehatan

sistem rujukan online sangat membantu pekerjaan rekan-rekan di rumah sakit dalam melayani peserta JKN-KIS.

HO - BPJS Kesehatan
Direktur RS Siloam Balikpapan, dr. Danie Poluan M.Kes 

BALIKPAPAN - Dalam upaya meningkatkan kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi.

Salah satunya adalah melakukan penerapan rujukan online yang dalam hal ini bertujuan untuk mengefisiensikan pelaksanaan program JKN-KIS.

Implementasi ini dilakukan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama yang disebut tahap pengenalan dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan 31 Agustus 2018.

Tahap kedua yang disebut tahapan penguncian dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 15 September 2018.

Tahap terakhir yang disebut tahap pengaturan dilakukan mulai tanggal 16 sampai dengan 30 September 2018.

Kemudahan itu jelas dirasakan oleh Rumah Sakit Siloam Balikpapan.

Melalui direkturnya RS Siloam Balikpapan dr Danie Poluan M.Kes yang sudah 3 tahun berkarir di rumah sakit tersebut, sistem rujukan online sangat membantu pekerjaan rekan-rekan di rumah sakit dalam melayani peserta JKN-KIS.

Di samping mempercepat pekerjaan, rujukan online ini bisa memangkas waktu tunggu peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya rujukan online ini ada keuntungan yang kami dapat sebagai rumah sakit, terutama dari sisi efisiensi waktu.

Salah satu keuntungan dari rujukan online, riwayat pasien pun dapat dibaca dan diketahui serta tidak perlu lagi diinput diagnosisnya.

Dengan hanya memasukkan nomor kartu peserta atau nomor rujukannya, peserta sudah bisa terlayani,” ujar Danie.

Ia pun menjelaskan juga bahwa pihaknya merasa terbantu dengan adanya rujukan online ini.

Pelayanan lebih efektif sehingga pasien tidak perlu menunggu lama dan petugas rumah sakit juga tidak perlu membuang waktu yang cukup lama dalam melayani peserta JKN-KIS.

Selain itu, Danie juga memohon bantuan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk tertib administrasi dalam merujuk peserta JKN-KIS ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved