Kebohongan Ratna Sarumpaet

Buru Penyebar Hoaks, Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber

Setyo mengatakan bahwa Polri telah menerima lima laporan mengenai dugaan pidana hoaks dan ujaran kebencian.

Intisari
Ilustrasi kabar hoax 

"Pertama kali kabar itu beredar, kami langsung mencari tahu dimana Bu Ratna itu berada, benar tidak ada di tempat kejadian yang dikabarkan ke media mainstream," jelas Asep.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (4/10/2018), pada tempat yang sama, Setyo Wasisto menyatakan bahwa pengakuan Ratna Sarumpaet tentang kebohongannya tidak mempengaruhi penyelidikan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan tersebut.

Setyo mengatakan bahwa Polri telah menerima lima laporan mengenai dugaan pidana hoaks dan ujaran kebencian.

Selain Ratna Sarumapaet, dalam lima laporan tersebut juga dilaporkan sejumlah tokoh politik seperti calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.

Setyo menegaskan bahwa Polri akan memproses seluruh laporan masyarakat itu. (TribunWow.com/Mutmainah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Guna Menangkap Penyebar 'Hoax', Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved