Ratna Sarumpaet Dilaporkan Gerindra ke Polisi, Faizal Assegaf : Jeruk Makan Jeruk
Merasa dibohongi, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10/2018).
Akan tetapi, kubu Prabowo-Sandi ini berubah pikiran setelah sadar dengan banyaknya pemberitaan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet yang terus menerus memojokkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Pengakuan Ratna Sarumpaet yang menyatakan sudah berbohong di hadapan publik terkait kabar penganiayaan rupanya dianggap sudah mencemarkan nama baik pendiri partai sekaligus capres Prabowo Subianto.
Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan lainnya dalam pelaporan yakni apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dengan merekayasa cerita penganiayaan sudah menyebabkan situasi politik gaduh.
Baca: Kuasa Hukum AJukan Ratna Sarumpaet sebagai Tahanan Kota, Ini Alasannya
Tak hanya itu, kebohongan Ratna Sarumpaet ini juga sudah menyebabkan keberlangsungan demokrasi menjadi terganggu.
"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Taufiq juga menerangkan langkah Gerindra tersebut juga membuktikan bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak "cuci tangan" terkait polemik kebobongan Ratna.

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet, tersangka dugaan penyebaran berita bohong menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan baru dapat dilakukan petang hari karena Ratna harus beristirahat setelah secara maraton diperiksa hingga Jumat (5/10/2018) pagi.
Pantauan Kompas.com, Ratna keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, sekitar pukul 23.50 WIB.
Ratna keluar dengan mengenakan baju tahanan warna oranye. Ratna terlihat berjalan menunduk didampingi petugas dan kuasa hukumnya.