Berita Nasional Terkini

Respons Puan Maharani soal Gugatan ke MK agar Tunjangan Pensiun Anggota DPR Dihapus

Respons Puan Maharani soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tunjangan pensiun anggota DPR dihapus.

DOK DPR RI
GAJI TUNJANGAN DPR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat memberikan pidato di sidang Tahunan DPR/MPR/DPD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa dirinya menghargai aspirasi masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. (DOK DPR RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons Puan Maharani soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tunjangan pensiun anggota DPR RI dihapus.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh dua warga negara, yakni psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar DPR RI dicoret dari daftar lembaga tinggi negara yang berhak menerima pensiun seumur hidup.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa dirinya menghargai aspirasi masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk soal pensiun, harus berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup

Puan juga mengingatkan bahwa pemberian tunjangan pensiun tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang satu lembaga negara.

Menurutnya, regulasi yang mengatur hal tersebut bersifat menyeluruh dan melibatkan banyak institusi.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga. Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya.

Latar Belakang Gugatan ke MK

Gugatan terhadap skema pensiun DPR diajukan oleh dua warga negara, yakni psikiater Lita Linggayani Gading dan mahasiswa Syamsul Jahidin.

Mereka meminta MK untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan didaftarkan pada 30 September 2025.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti ketimpangan dalam sistem pensiun DPR.

Baca juga: Gugatan Dana Pensiun DPR Jadi Pintu Masuk Reformasi Politik Versi KAMSRI

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved