Kebohongan Ratna Sarumpaet

Kelelahan Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Amien Rais Batal ke KPK, Ini Pujiannya untuk Penyidik

Amien Rais, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saa tiba di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018). Kedatangan Amien Rais adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, Amien diperiksa sebagai saksi. 

Siapapun boleh mendatangi KPK untuk berdiskusi atau melaporkan adanya dugaan perkara korupsi.

"KPK itu kantornya rakyat kok siapapun boleh bertandang ke KPK," kata Agus.

Operasi Tangkap Tangan di Pasuruan, KPK Amankan Walikota serta Uang Rp 120 Juta

Gus Ipul Mengaku Syok, Walikota Pasuruan Ditangkap KPK Kemarin

Diduga Bantu Pelarian Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, KPK Tersangkakan Advocat Lucas

Sebelumnya Amien Rais menyebut akan membuka kasus korupsi yang lama mengendap di KPK.

"Tentang penegakan hukum di sana (KPK), korupsi yang sudah mengendap lama di KPK akan saya buka pelan pelan," kata Amien.

Sedang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan Amien Rais juga mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 juta bila melaporkan suatu tindakan korupsi.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP itu disebutkan, pemerintah akan memberikan imbalan maksimal Rp 200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi.

Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.

Namun, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan pelapor.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Saut menyambut baik aturan tersebut.

Menurutnya, semua cara perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, satu di antaranya memberikan hadiah uang kepada para pelapor.

"Kerena itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi,"katanya. (tribunnetwork/fah/den/git)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Batal ke KPK Amien Rais Puji Sikap Penyidik Polda Metro Jaya, 30 Pertanyaan Disela Makan Gudeg, http://jakarta.tribunnews.com/2018/10/11/batal-ke-kpk-amien-rais-puji-sikap-penyidik-polda-metro-jaya-30-pertanyaan-disela-makan-gudeg?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelelahan Diperiksa Enam Jam Lalu Batalkan Rencana ke KPK, Amien Rais Puji Penyidik Polda, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/11/kelelahan-diperiksa-enam-jam-lalu-batalkan-rencana-ke-kpk-amien-rais-puji-penyidik-polda.


Follow Instagram tribun kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved