Senin, 27 April 2026

Pemilu 2019

Apa Bedanya Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, negative campaign atau kampanye negatif boleh dilakukan saat kampanye Pemilu 2019.

Kompas/Lucky Pransiska
Mahfud MD 

Apa Bedanya Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam? Ini Penjelasan Mahfud MD

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, negative campaign atau kampanye negatif boleh dilakukan saat kampanye Pemilu 2019.

Namun, jangan lakukan black campaign atau kampanye hitam.

Mengapa?

Mahfud MD menjelaskan, kampanye negatif mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang.

Hal itu berbeda dengan black campaign. Kampanye hitam tidak didasarkan pada fakta, dan cenderung berupa fitnah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Presiden PKS Persilakan Kadernya Lakukan Kampanye Negatif

"Black campaign itu fitnah. Tidak ada, diada-adakan itu namanya fitnah. Black campaign itu tidak boleh, itu adalah tindak pidana," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

"Kalau negative campaign itu fakta tentang kekurangan seseorang, prestasi rapor merah tentang pekerjaan," lanjut dia.

Menurut Mahfud MD, saat ini, khususnya di media sosial, kampanye negatif sudah banyak dilakukan.

Mereka yang melakukan kampanye negatif tidak bisa ditindak secara hukum sepanjang apa yang disampaikan sesuai fakta.

"Nilai matematika misalnya dapat 4, lalu disiarkan hal-hal, jangan dikerjakan karena dia tidak ahli matematika, kan itu tidak salah. Itu tidak bisa dihukum, memang faktanya begitu," ujar Mahfud MD.

Jaga Keutuhan Bangsa, Maruf Amin Minta Tak Ada Isu Agama saat Kampanye Pilpres 2019

Kampanye negatif, lanjut Mahfud MD, justru bisa menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memilih kandidat pasangan calon karena adanya fakta yang diungkap ke publik.

Sementara, bagi kandidat, kampanye negatif dari kubu lain dapat dijadikan bahan introspeksi.

"Bisa jadi pertimbangan-pertimbangan lebih komprehensif yang dikampanyekan, juga bisa untuk introspeksi bagi kandidat," kata Mahfud MD.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah kampanye hitam maupun kampanye negatif.

Sheila On 7 Tolak Manggung untuk Kampanye Pilpres 2019, Ini Alasan Eross Candra

Kedua istilah itu hanya digunakan dalam terminologi politik.

"Kalau negative campaign itu biasanya satu instrumen untuk men-down grade lawan dengan cara menyajikan kelemahan, tentu dibarengi dengan fakta politik yang ada. Sementara black campaign itu lebih brutal, lebih serampangan, menuding pasangan lain tanpa menyajikan fakta yang ada," jelas Adi.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif, tetapi harus memperbanyak kampanye positif.

Hal itu disampaikan Sohibul dalam sambutannya kepada para kader PKS saat Konsolidasi Nasional Pemenangan Pemilu 2019, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).

"80 persen dalam kampanye kita harus positive campaign. Silakan untuk masuk ke negative campaign cukup 20 persen," ujar Sohibul. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Kampanye Negatif Boleh, Kampanye Hitam Tak Boleh?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved