Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai Tersangka
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.
Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Begini Reaksi Bupati Bekasi 10 Pejabat Anak Buahnya Ditangkap KPK
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Batal ke Yogyakarta Hari Ini, Roro Fitria Mohon agar Keluarga Tunda Pemakaman Ibunya
Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Seminggu Setelah Ratna Sarumpaet Ditahan, Atiqah Hasiholan Jenguk Sang Ibu
Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka"