Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka.

KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat ditemui di Kantor Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (15/10/2018). 

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai Tersangka

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Begini Reaksi Bupati Bekasi 10 Pejabat Anak Buahnya Ditangkap KPK

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Batal ke Yogyakarta Hari Ini, Roro Fitria Mohon agar Keluarga Tunda Pemakaman Ibunya

Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Seminggu Setelah Ratna Sarumpaet Ditahan, Atiqah Hasiholan Jenguk Sang Ibu

Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved