CPNS 2018
Simak Konferensi Pers BKN Setelah Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, Ini Syarat dan Tahapan Berikutnya
Selasa (16/10/2018), BKN menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan CPNS 2018. Simak konferensi pers melalui link berikut ini
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2018 menyiapkan 873 titik lokasi tes yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), www.bkn.go.id, untuk keperluan tes SKD, selain fasilitas Computer Assissted Test (CAT) dari BKN, Panselnas juga akan menggunakan fasilitas CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari jumlah itu, 237 titik diantaranya milik atau yang diusahakan oleh BKN dan 636 titik merupakan fasilitas UNBK Kemendikbud.
“Dengan jumlah itu, diharapkan pelamar semakin dekat dengan lokasi tes CPNS Tahun 2018,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/10).
Lokasi tes CPNS yang dikoordinir BKN antara lain Kantor BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN, UPT BKN, lokasi milik Kementerian/Lembaga yang tersebar di berbagai daerah.
Itu tahapan terdekat yang harus kamu lalui setelah selesai melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Sejumlah pelamar diminta unggah ulang dokumen
Sejumlah pelamar diminta untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file yang diunggah corrupt.
Kementerian Komunikasi dan Informaatika (Kominfo) bahkan memberi tenggat waktu unggah ulang hingga tanggal 18 Oktober 2018.
Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kominfo 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kominfo
Kemenkumham juga meminta sejumlah pelamarnya untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file corrupt.
Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kemenkumham 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kemenkumham
Syarat Pelamar di Kementerian
Setelah serangkaian proses pendaftaran, calon pelamar kini tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi.
Nantinya, jika lolos, peserta dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).