Sekwan Belum Terima Surat Penangkapan, Alphad Syarif Masih Jadi Ketua DPRD Samarinda

Sebelumnya, surat penangkapan dan penahanan Alphad Syarif diakui telah diterima dan masuk ke meja Gubernur Isran Noor.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Sekretaris Dewan DPRD Samarinda, Agus Tri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018). 

“Masih. Sebelum ada paripurna, menetapkan pemberhentian, maka pak Alphad masih Ketua. Selama ini (Alphad Syarif) belum diberikan hak-halnya, karena berdasarkan pertimbangan di anggota Dewan. Selain itu, ada pula pertimbangan dari tim hukum Pemkot Samarinda” katanya.

Adanya usulan dari Partai Golkar, dimana Alphad berpartai sebelum pindah ke Gerindra, disampaikan tidak membuat Alphad otomatis diberhentikan sebagai Ketua DPRD Samarinda. Begitu juga dengan pengunduran diri Alphad Syarief.

“Betul. Usulan dari Golkar tidak serta merta membuat seseorang harus berhenti. Sebenarnya dari PP 12/ 2018 pemberhentian itu ada 3. Karena meninggal dunia, pengunduran diri dan diberhentikan. Nah, untuk pengunduran diri tak dapat kami proses karena ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Samarinda,” ucapnya.

Inti dari putusan sela, ada permintaan untuk menangguhkan proses pengunduran diri yang diajukan di DPRD Samarinda.

“Putusan sela dari Pengadilan Negeri. Meminta supaya proses pemberhentian dan PAW ditangguhkan. Pertimbangnnya itu adari hakim, Jadi, surat pengunduran diri tak jadi dasar untuk memberhentikan,” ucap Agus Tri.

Unsur Pimpinan Bisa Tentukan Ketua Sementara

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ikut berkomentar terkait adanya surat penahanan dan penangkapan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif.

“Prosesnya berdasarkan PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD yang baru, pimpinan Dewan yang lain itu bermusyawarah untuk menentukan Ketua Sementara. Kan ada 4 orang, jadi 3 orang lain yang bermusyawarah,” ucap Herdiansyah Hamzah, Selasa (16/10/2018).

Ditambahkannya, hal ini harus dilakukan karena status Alphad yang sudah masuk proses penahanan, berdasarkan surat Bareskrim Polri yang masuk ke Gubernuran.

“Status hukum kalau jadi tersangka kan tidak jadi masalah. Persoalannya kan ini ditangkap dan ditahan tak bisa melakukan pekerjaan sementara waktu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved