Rektor Unmul Sudah Terima Laporan Plagiarisme, BEM FISIP Minta Tim Investigasi Segera Bergerak

Yang jadi persoalan, justru adalah ketika persoalan plagiarisme ini dibiarkan tanpa ada kejelasan.

TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Wakil Rektor IV Universitas Mulawarman, Bohari Yusuf. Kampus dengan akreditasi A ini diminta untuk memperjelas status dugaan plagiasi, termasuk dengan membentuk tim investigasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan plagiarisme yang dilakukan civitas akademika di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) hingga kini masih belum jelas.

BEM FISIP Unmul telah melaporkan dugaan plagiasi dan meminta pihak Rektorat Unmul memberi kabar kejelasan dalam 3 hari usai masuknya laporan.

Saat dikonfirmasi Jumat (19/10/2018), Presiden BEM Fisip Unmul, Andi Muhammad Akbar, mengatakan masih belum mendapatkan kabar kejelasan tersebut.

“Kemarin dugaan laporan plagiarisme sudah kami berikan ke pihak Rektorat. Itu di hari Senin kemarin. Tenggat waktu dari kami adalah 3 hari. Hari ini sudah lewat tiga hari. Dalam pertemuan, kami sudah berikan seluruh dokumen lengkap akan bukti dugaan plagiasi yang dilakukan 3 Dosen tersebut. Mulai dari salinan karya tulis serta dokumen lain,” ucap Andi Muhammad Akbar, Jumat (19/10/2018).

Bentuk kejelasan yang diinginkan oleh para mahasiswa, adalah dibentuknya tim khusus dari pihak Unmul, untuk mencari tahu akan kejelasan dugaan plagiarisme tersebut.

“Di Unmul kan tidak ada Majelis Etik. Untuk itu, kami meminta Rektor untuk membuat tim yang lakukan investigasi hal ini. Dalam dua hari ke depan, kami juga akan kembali datangi Rektorat. Pasalnya, dari beberapa sumber, kami juga dapatkan bahwa terduga pelaku plagiarisme juga sudah memberikan informasi yang menolak adanya plagiarisme tersebut,” katanya.

Humas Universitas Mulawarman. M Ihkwan, saat dikonfirmasi yang sama, ikut membenarkan adanya laporan dugaan plagiasi yang telah diterima Rektorat tersebut.

“Itu ada. Yang menerima adalah Pak Bohari (Wakil Rektor IV Unmul),” kata M. Ikhwan.

Terkait plagiarisme sendiri, disebutnya dari sistem pendidikan, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum karya tulis dinyatakan plagiat.

“Untuk menentukan sesuatu itu masuk plagiat atau tidak, kan ada instrumennya. Itu perlu proses. Misalnya untuk dosen di Jakarta, saat kirim tulisan, mereka discreening dahulu di Kementerian. Itu semacam software. Berapa persen yang ditolerir, dan berapa persen yang masuk plagiat. Jadi ada beberapa hal sebelum dinyatakan itu plagiarisme,” katanya.

Tribun kemudian konfirmasi kepada Bohari Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Rektor IV Unmul.

“Ya , saya menerima berkas. Jadi, saya menyerahkan ke Pak Rektor. Bagaimana kelanjutannya ada di Pak Rektor,” katanya.

Dikonfirmasi ulang, bahwa dibutuhkan kejelasan akan dugaan plagiarisme ini, termasuk turunnya tim agar membuat terang benderang, juga dijawab Bohari Yusuf.

“Iya, makanya Rektor kemungkinan akan membuat tim dan lain-lain. Seperti Komite Etik. Itu di Senat. Sebelum ke Senat, kan lebih dahulu dibicarakan dengan tim Rektor, seperti WR I dan yang lain,” katanya.

Apa saja berkas yang diserahkan Bohari kepada Masjaya, Rektor Unmul juga dijawabnya.

“Semua yang diberi dari BEM FISIP, itu yang saya kasih. Ada tuntutan mereka, lampiran. Termasuk juga salinan (dugaan plagiat). Semua dalam amplop,” katanya.

Pihak Rektor Unmul, Masjaya saat dikonfirmasi di hari yang sama, masih belum menjawab terkait kemungkinan dibentuknya tim dari Rektorat untuk lakukan investigasi dugaan plagiasi tersebut.

Diketahui, Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, secara resmi mencabut tulisan artikel ilmiah milik 3 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya dipresentasikan dan dipublikasikan dalam Proceeding The 2nd International Conference on Education and Islamic Culture (ICEISC) FTIK IAIN Samarinda pada pertengahan Februari lalu.

Dugaan plagiarisme yang jadi alasan pencabutan tersebut. 

Unmul Harus Buktikan

Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ikut menjawab terkait adanya desan-desus dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh akademisi Unmul.

Disebutnya, meskipun dugaan karya ilmiah telah dicabut di IAIN, itu tidak serta merta menghilangkan inti masalah yang ada.

“Pencabutan akan karya ilmiah dalam proses ataupun website IAIN itu tidak serta merta menghapuskan masalah. Ini mesti dilakukan proses verifikasi, klarifikasi, atau semacam investigasi. Unmul harus buktikan. Kalau di kampus itu ada semacam Majelis Etik yang bisa lakukan proses investigasi atas dugaan plagiat itu,” ucap Herdiansyah Hamzah, yang kerap disapa Castro.

Fungsi dari Majelis Etik ini disebutnya bukan hanya untuk menerangkan dugaan plagiat, tetapi juga untuk mengembalikan nama baik terduga, jika misalnya dugaan plagiarisme tersebut terbukti tidak benar.

“Ini juga termasuk memberikan hak kepada terduga (plagiasi), untuk berikan pembelaan dan klarifikasi. Ini penting, bagi si terduga untuk menjelaskan. Kalau kemudian tidak terbukti, silakan dikembalikan nama baiknya. Tetapi kalau terbukti plagiarisme, silakan dikenakan sanksinya,” katanya.

Sanksi atas plagiasi ini pun sudah terang diatur dalam Permendikti.

“Dalam Permendikti 17/ 2010 sudah jelas. Ada dua klasifikasi. Pertama sanksi ketika plagiarisme dilakukan secara tak sengaja. Misalnya diturunkan pangkat, tak diberikan kesempatan untuk kenaikan pangkat. Ada pula klasifikasi plagiarisme yang dilakukan sengaja. Sanksinya bisa berupa pemecetan. Diberhentikan statusnya sebagai Dosen atau ASN,” ucapnya.

Jikapun tak bersalah, Majelis Etik pun akan umumkan.

“Ketika tak bersalah, Mejelis Etik akan umumkan,. Begitu juga dengan Rektor,” katanya.

Yang jadi persoalan, justru adalah ketika persoalan plagiarisme ini dibiarkan tanpa ada kejelasan.

“Jika misalnya laporan plagiasi tak direson oleh Rektor, maka persoalan bisa di take over oleh Kemenristek Dikti. Makanya, ini juga menyangkut nama baik Unmul. Ini bukan hanya bicara soal FISIP, atau ,mencemarkan nama baik terduga, tetapi juga mencemarkan nama baik Dosen dan aib bagi insan akademisi. Maka dari itu, dibutuhkan kejelasan akan status dugaan plagiarisme ini,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved